Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:29 WIB
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Mahkamah Agung (MA). Pertemuan antar kedua lembaga tersebut berlangsung di Gedung MA, Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025.

Adapun pimpinan MPR yang hadir di antaranya, Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR Rusdy Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Kedatangan mereka diterima langsung Ketua MA Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.

Muzani mengungkap kedatangan mereka merupakan kunjungan balasan. Setelah sebelumnya, para petinggi MA menyambangi MPR beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Muzani menyebut terdapat kesepakatan antara kedua lembaga dalam upaya penegakan hukum.

"Dalam persoalan hukum, kita menyepakati dua hal, beberapa konstruksi hukum ke depan," kata Muzani.

Pertama, Hakim Agung MA menyampaikan bahwa hukum harus tetap berpihak kepda hak asasi manusia atau HAM, agar keadilan bisa benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.

"Kemudian yang kedua, penyelesaian persoalan hukum kalau bisa diupayakan dengan jalan mediasi," kata Muzani.

Disebutnya dalam sistem hukum di Indonesia, mediasi memungkinkan untuk dilakukan. Namun sayangnya, kata Muzani, mediasi masih sangat jarang digunakan untuk penyelesaian hukum.

"Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda," jelasnya.

baca juga

Selain itu, Muzani juga menyebut dalam pertemuan itu MPR dan MA sepakat untuk saling menghormati kewenangan dan hak masing-masing lembaga.

Sementara itu, Sunarto menyebut dalam pertemuan dengan pimpinan MPR juga membahas soa revisi KUHAP.

"Memang tadi sempat dibahas sedikit, hanya kulitnya tidak di substansi," katanya.

Muzani katanya, memberikan penjelasan bahwa revisi KUHAP merupakan bagian dari upaya untuk melindungi HAM.

"Saya rasa itu linier dengan tujuan bernegara kita yang pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia. Otomatis di dalamnya termasuk melindungi hak asasinya," katanya.

"Jadi semua regulasi akan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tujuan bernegara lainnya," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat dengan DPR, MK-MA Kompak Ajukan Tambahan Anggaran Jumbo, Total Nyaris Rp8 Triliun!

Rapat dengan DPR, MK-MA Kompak Ajukan Tambahan Anggaran Jumbo, Total Nyaris Rp8 Triliun!

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:17 WIB

Muzani Blak-blakan Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Dibahas MPR: Belum Tercatat di Sekjen

Muzani Blak-blakan Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Dibahas MPR: Belum Tercatat di Sekjen

News | Senin, 07 Juli 2025 | 11:20 WIB

Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov

Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:31 WIB

Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto

Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 09:54 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×