Kredit Fiktif Berujung Politis? Peran Dirut Bank Jepara Dalami KPK Terkait Dugaan Danai Pilpres

Senin, 14 Juli 2025 | 11:23 WIB
Kredit Fiktif Berujung Politis? Peran Dirut Bank Jepara Dalami KPK Terkait Dugaan Danai Pilpres
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK sedang menelusuri kasus kredit fiktif di Bank Jepara Artha yang disinyalir terkait dengan dana kampanye pilpres. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (14/7/2025), menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko.

Pemeriksaan ini bukan sekadar soal pembobolan bank daerah, melainkan untuk menelusuri jejak dugaan aliran dana haram yang terendus mengalir untuk membiayai kampanye pemilihan presiden (pilpres).

Ia diperiksa sebagai saksi kunci dalam skandal dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif yang mengguncang bank milik Pemkab Jepara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.

Meskipun KPK belum merinci materi spesifik yang akan digali dari Jhendik, pemeriksaan ini diyakini menjadi langkah strategis untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih besar.

Kasus ini telah memasuki tahap penyitaan aset besar-besaran.

Pada Rabu (9/7/2025) silam, penyidik KPK telah menyita aset para tersangka dengan nilai total mencapai Rp 60 miliar.

Aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta senilai Rp 10 miliar, serta dua bidang tanah seluas 3.800 m² lengkap dengan pabrik di atasnya senilai Rp 50 miliar di Klaten.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara,” tegas Budi.

Baca Juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Kerangka kasus ini adalah pencairan 38 rekening kredit fiktif selama periode 2022–2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp 272 miliar.

Aliran Dana untuk Kampanye Pilpres?

Kecurigaan bahwa skandal ini bukan sekadar korupsi biasa semakin menguat.

KPK secara terbuka menyatakan akan menyelidiki dugaan aliran dana kasus ini ke kantong pembiayaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 mencapai USD 15 juta. (Suara.com/Dea)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan kasus kredit fiktif di Bank Jepara Artha milik daerah saat ini sedang ditelusuri lebih dalam untuk mengungkap kemungkinan terkait dengan dana kampanye pilpres. (Suara.com/Dea)

"Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? Tentu," kata Asep Guntur Rahayu saat masih menjabat Direktur Penyidikan KPK, Selasa (8/10/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI