Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

Senin, 14 Juli 2025 | 18:13 WIB
Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat bacakan duplik atau tanggapan terhadap replik penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan tanggapan finalnya atau duplik dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjadikannya terdakwa.

Alih-alih meluncurkan serangan balik, pria yang akrab disapa Tom Lembong ini memilih pendekatan reflektif untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim.

Ia menganalogikan pertarungan argumen antara jaksa, penasihat hukum, saksi, dan ahli selama persidangan sebagai medan perang yang dipenuhi 'roket dan rudal' tuduhan.

Menurutnya, setelah semua pihak meluncurkan argumen untuk menang, kini tiba saatnya untuk mencari kejernihan.

"Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” tambahnya.

Dalam pembelaan finalnya, Tom Lembong menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan impor gula yang ia ambil saat menjabat.

Sembari mengungkit sejumlah fakta persidangan yang dinilainya menguatkan posisinya, ia menutup dengan permohonan tegas.

"Dengan demikian, saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tom.

Baca Juga: Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

Tuntutan Berat di Balik Duplik Puitis

Pembelaan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan berat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Pada sidang 4 Juli 2025 lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong duduk dalam sidang dugaan korupsi impor gula, di mana ia menjadi tersangka pada Rabu (9/7/2025). Dalam pledoinya Tom mengatakan ia dijerat hukum karena menjadi oposisi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024. [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong duduk dalam sidang dugaan korupsi impor gula, di mana ia menjadi tersangka pada Rabu (9/7/2025). Dalam pledoinya Tom mengatakan ia dijerat hukum karena menjadi oposisi Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024. [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Akar Masalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI