Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 14 Juli 2025 | 20:56 WIB
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah [Ist]

Suara.com - Polda Riau menetapkan seorang pengusaha kosmetik berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi bisnis kecantikan, Selasa 24 Juni 2025.

Dalam menjalankan aksinya, NS menggunakan nama besar RANS Entertainment, perusahaan milik selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Kuasa hukum korban, Eva Nora menyatakan jika kliennya EI harus menanggung kerugian mencapai Rp6,8 miliar.

Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar. [Ist]
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar. [Ist]

"Kasus ini bermula dari sebuah seminar bisnis yang diadakan di Pekanbaru. Di sana, klien kami pertama kali bertemu dengan NS. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut melalui media sosial," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/7/2025).

Eva Nora menyebutkan kliennya terjerat bujuk rayu investasi bisnis kosmetik yang ternyata tidak jelas pertanggungjawabannya.

Awalnya tersangka NS melalui percakapan online memperkenalkan sebuah rencana ambisius dengan membuka gerai kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira yang berada di kawasan Tobek Godang Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

Dengan alasan itu korban tertarik untuk berinvestasi. Apalagi NS mengklaim bahwa bisnis tersebut akan bekerja sama dengan manajemen RANS Entertainment.

"Pelaku menyebut bahwa bisnis ini akan digandeng oleh RANS, dan tentu saja nama sebesar itu memberikan impresi kredibel kepada klien kami. Ini menjadi faktor utama yang mendorong klien kami tertarik berinvestasi," sebut kuasa hukum.

Menurut Eva, NS awalnya menawarkan kerja sama dengan nilai investasi sebesar Rp8 miliar. Kemudian  setelah dilakukan diskusi dan negosiasi, disepakati bahwa korban akan menginvestasikan dana awal sebesar Rp2 miliar dengan perjanjian bagi hasil 60 persen untuk korban.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dicatut Kasus Penipuan Bisnis Kecantikan Rugikan Hampir Rp7 Miliar

Namun seiring berjalannya waktu, korban terus menyetor dana secara bertahap. Akumulasi dana yang digelontorkan korban akhirnya membengkak hingga Rp6 miliar.

Tak hanya itu, pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta yang dijanjikan akan NS dikembalikan pada Mei 2024 hingga saat ini janji itu tidak pernah ditepati.

"Klien kami pada akhirnya menjadi investor tunggal dalam proyek Scoo Beauty Inspira. Bahkan fotonya sempat dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas perannya dalam mendanai usaha tersebut," tambah Eva.

Masalah mulai muncul setelah toko kecantikan resmi dibuka. Korban mulai merasa ada yang tidak beres dan meminta laporan penggunaan dana serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi.

"Klien kami terus meminta transparansi. Tapi setiap kali diminta dokumen RAB, pihak NS menghindar atau memberi alasan yang tidak jelas," lanjut Eva.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI