Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap produsen beras yang diduga curang dalam hal mutu dan takaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menertibkan pasar pangan dan melindungi konsumen dari praktik tidak jujur.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Pangan Polri yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025), Helfi mengiyakan adanya pemeriksaan terbaru.
“Ada,” katanya singkat sambil masuk ke dalam mobil.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah produsen beras nakal yang sudah diperiksa, ia belum memberikan rincian.
“Nanti,” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, pada Kamis (10/7), Satgas Pangan telah memeriksa empat produsen beras berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.
Keempatnya diduga melanggar standar mutu dan takaran dalam distribusi beras.
Baca Juga: Amran Sulaiman: Jangan Tempatkan Dokter Baru di Kota, Cari Pelosok Tanpa Lampu!
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” kata Brigjen Pol. Helfi saat dikonfirmasi.
Langkah tegas ini menyusul temuan mengejutkan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dari 212 merek beras yang disorot karena tidak sesuai dengan standar mutu, sebanyak 10 produsen telah resmi diperiksa oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim.
"Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak," tegas Amran.
Menurut Amran, momen ini sangat tepat untuk penindakan karena stok beras nasional sedang dalam kondisi sangat cukup.
Ia mencatat ketersediaan mencapai 4,2 juta ton, angka yang diyakini mampu menahan gejolak pasokan akibat proses hukum terhadap produsen yang curang.
Laporan pelanggaran tersebut, kata Amran, telah dilayangkan langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas rantai distribusi pangan nasional.
Tak hanya melindungi konsumen, upaya ini juga dinilai penting demi menciptakan keadilan bagi pelaku usaha beras yang bekerja sesuai aturan.
“Pengawasan dan penindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur dan masyarakat sebagai konsumen utama,” ujar Mentan Amran.
Pemeriksaan dan penertiban terhadap produsen beras nakal juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pangan yang sehat dan akuntabel.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan pangan, langkah ini dianggap strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, khususnya generasi usia produktif 18–45 tahun yang menjadi kelompok pembeli utama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung.