Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

Bella Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 08:04 WIB
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
Menkeu Sri Mulyani saat rapat bersama Banggar DPR membahas defisit APBN tahun ini. [Tangkapan layar]

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.

Mengacu pada Praktik Global

Kebijakan serupa disebut telah diterapkan di sejumlah negara lain yang juga memiliki basis e-commerce besar, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah menilai Indonesia perlu mengambil langkah yang sama agar tidak tertinggal dalam regulasi ekonomi digital.

Imbauan untuk Pedagang

  • DJP mengimbau seluruh pedagang online untuk segera:
  • Memiliki dan melaporkan NPWP atau NIK,
  • Menyampaikan surat pernyataan omzet,
  • Mengisi invoice transaksi dengan data lengkap, dan
  • Memantau potongan pajak yang dilakukan oleh marketplace.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI