Suara.com - Kasus tragis kematian bayi dalam kandungan di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memicu kemarahan publik.
Sorotan tajam datang dari pengacara ternama Hotman Paris Hutapea, yang melalui unggahan video di media sosial pada Minggu malam, 13 Juli 2025, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan kelalaian rumah sakit yang menyebabkan insiden memilukan tersebut.
Hotman mengaku menerima aduan dari pasangan Andi dan Irmawati, warga Kuningan yang telah menanti kehadiran buah hati selama tujuh tahun.
Namun harapan itu pupus setelah Irmawati mengalami pecah ketuban selama dua hari tanpa mendapatkan penanganan medis yang layak dari RSUD Linggajati.
“Bayangkan dua hari di rumah sakit dalam keadaan kritis tidak ada dokter yang datang, dokter jaga pun tidak datang, dokter kandungan pun tidak datang, padahal ada ibu yang sudah pecah ketuban,” ujar Hotman dalam videonya yang viral di berbagai platform.
Dalam narasinya, Hotman menggambarkan kondisi ruang IGD yang dipenuhi air ketuban, hingga petugas kebersihan terpaksa membersihkan lantai berulang kali.
Namun, meski situasi darurat, tak satu pun dokter muncul untuk memberikan pertolongan.
“Saking banyaknya air ketuban yang pecah, sudah dibersihkan lantainya berulang-ulang, tetap tidak ada dokter yang datang,” tegasnya lagi.
Tragedi ini mendorong Hotman Paris untuk mengirim pesan langsung kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang ia sapa dalam video sebagai Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Baca Juga: Erick Thohir Datangi Dedi Mulyadi, Minta Aset Lahan Perhutani-PTPN Tak Dijadikan Vila
Ia menuntut agar Dedi bersama Bupati Kuningan mencopot seluruh jajaran direksi RSUD Linggajati.
“Termasuk kepada semua susunan direksi Rumah Sakit Linggajati Kuningan agar semua dicopot, kira-kira intinya itu,” ujar Hotman dengan nada geram.
Tak hanya itu, Hotman juga mengancam akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah.
Menurutnya, jika pemerintah tidak segera turun tangan, maka kepercayaan rakyat akan terguncang.
“Jadi kalau Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Kuningan tidak segera mengganti semua redaksi RS Kuningan, maka rakyat akan mempertanyakan,” tandasnya.
Menanggapi seruan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kewenangan atas RSUD Linggajati berada di bawah Pemerintah Kabupaten Kuningan, bukan di tangan provinsi.
Ia menyebut pencopotan direktur hanya bisa dilakukan oleh Bupati Kuningan.
"Itu kewenangan Bupati, kita tidak boleh by pass. Kan itu diangkat dan diberhentikannya oleh Bupati," kata Dedi dalam konferensi pers di Bandung pada Senin, 14 Juli 2025.
Meski tidak memiliki kuasa langsung, Dedi mengaku telah meminta Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
Bahkan, menurutnya, audit internal tengah dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan malapraktik tersebut.
"Bupatinya sudah diminta Minggu malam. (Bupati) minta waktu dalam satu hari. Jadi ini mereka tengah melakukan audit," tambahnya.
Di sisi lain, pasangan korban telah secara resmi menunjuk tim hukum dari Hotman 911 yang dikepalai oleh Kresna Law untuk mendampingi mereka secara pro bono.
Langkah hukum sedang disiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kelalaian medis yang menyebabkan duka mendalam ini.
Kasus ini menjadi pukulan serius terhadap layanan kesehatan daerah dan membuka kembali diskusi soal manajemen pelayanan medis di rumah sakit daerah, terutama soal kehadiran dokter jaga dan sistem tanggap darurat pada hari libur.