Diperiksa 12 Jam, Kejagung Bongkar Peran Eks CEO Gojek dan Pemilik Go-Jek

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:07 WIB
Diperiksa 12 Jam, Kejagung Bongkar Peran Eks CEO Gojek dan Pemilik Go-Jek
Eks CEO Grup GoTo Andre Soelistyo. [Tangkapan layar]

Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan soal pemeriksaan maraton terhadap mantan Direktur Utama Gojek sekaligus CEO PT Gojek-Tokopedia (Goto) Andre Soelistyo dan pemilik PT Go-Jek Indonesia, Melissa Siska Jumito.

Adapun keduanya diperiksa selama belasan jam, terkait dengan dugaan kasus program digitalisasi dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, meski dirinya belum mengantongi soal hasil pemeriksaan terhadap keduanya.

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya merupakan buntut penggeledahan PT GoTo yang dilakukan pada (8/7/2025) lalu.

“Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan, nah tentu penyidik melihat ada urgensi, ya, keterkaitan yang bersangkutan maka penyidik memandang perlu untuk melakukan penggalian lebih dalam lagi terkait dengan informasi dan tentu fungsinya kan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

Meski demikian, Harli menyampaikan, pemeriksaan Andre dan Melissa terkait dengan tugas dan fungsinya soal pengadaan laptop berbasis chromebook ini.

“Jadi saya kira seputaran terkait dengan tugas-tugas fungsi dan peran yang bersangkutan apakah terkait dengan orang-orang yang dipanggil hari ini dan terkait dengan pengadaan chromebook ini yang akan terus digali oleh penyidik,” tandasnya.

Diketahui bersama, perkara bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA.

Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Baca Juga: Pusaran Korupsi Chromebook: Lingkaran Nadiem Makarim Diperiksa Maraton oleh Kejagung

Perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

Kemudian, jaringan internet di Indonesia dinilai juga belum merata. Meski demikian, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

Sebabnya, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

Nadiem, sebelumnya juga sempat mengemukakan bahwa alasannya tetap melakukan pengadaan barang itu lantaran dilakukan untuk wilayah yang sudah tersedia internet.

Selain itu, laptop Chromebook juga dinilai memiliki keunggulan Keamanan dibandingkan dengan laptop lainnya, seperti lebih murah 10-30 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI