Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:24 WIB
Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar aksi di Pintu Gerbang Pancadila gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025). Mereka menolak RUU KUHAP. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pembahasan kilat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memicu alarm bahaya dari para pegiat hukum dan masyarakat sipil. Di balik klaim untuk keadilan, disebut tersimpan sejumlah 'pasal horor' yang dinilai bisa membuka pintu bagi penangkapan dan penggeledahan sewenang-wenang oleh aparat.

Dilansir dari BBC News Indonesia, meskipun Komisi III DPR RI mengklaim prosesnya terbuka dan harus segera diselesaikan untuk mengejar pemberlakuan KUHP baru pada 2026, koalisi masyarakat sipil menilainya "ugal-ugalan" dan "penuh pelanggaran".

"Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP," ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, Senin (14/7).

Sebaliknya, kata Isnur, DPR dan pemerintah malah memperluas kewenangan aparat yang melegitimasi tindakan subjektif.

Berikut adalah beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai paling bermasalah dan berpotensi mengancam hak-hak warga negara:

1. Pasal 5 huruf d: Pasal Karet 'Tindakan Lain'

Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab".

Menurut Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), frasa ini sangat berbahaya karena membuka ruang interpretasi yang sangat luas dan bisa dimanfaatkan aparat untuk melakukan tindakan apa pun kepada seseorang yang baru dicurigai.

2. Pasal 90: Penangkapan Tanpa Batas Waktu

Ini adalah salah satu pasal yang paling disorot. Pasal 90 menyebut penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini akan melanggengkan praktik penyiksaan. "Semakin panjang masa penangkapan, semakin besar ruang untuk penyalahgunaan," tulis koalisi. Padahal, standar HAM internasional membatasi penangkapan maksimal 48 jam.

3. Pasal 93 ayat 5: Alasan Penangkapan Subjektif

Pasal ini memungkinkan aparat menangkap seseorang dengan alasan "menghambat proses pemeriksaan" atau "memberikan informasi tidak sesuai fakta". Kedua alasan ini dinilai sangat subjektif dan bergantung sepenuhnya pada tafsir penyidik di lapangan, membuka celah besar untuk kriminalisasi.

4. Pasal 106 ayat 4: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan

Pasal ini memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan negeri selama "dalam keadaan mendesak". Lagi-lagi, kriteria "keadaan mendesak" tidak dijelaskan secara rinci, sehingga sangat rawan disalahgunakan dan membuat peran pengawasan pengadilan menjadi mandul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:17 WIB

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:05 WIB

Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah

Selama 'Janur Kuning' Paripurna Belum Diketuk, Masih Ada Peluang Revisi KUHAP Diubah

News | Senin, 14 Juli 2025 | 19:31 WIB

Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP

Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 15:49 WIB

Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

Geledah Perempuan Harus Petugas Perempuan! Komnas Perempuan Usul Aturan Baru di Revisi KUHAP

News | Senin, 14 Juli 2025 | 14:21 WIB

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

Habiburokhman Tantang Publik! Yakinkan DPR, Draf Revisi KUHAP Bisa Rombak Total

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:33 WIB

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

Palu Belum Diketuk, Revisi KUHAP Masih Bisa Diubah?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng

Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:59 WIB

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:55 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:39 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:33 WIB

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:27 WIB

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:22 WIB

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:15 WIB