Tanpa pengawasan yang ketat dan perbaikan sistem secara menyeluruh, kebijakan ini berisiko hanya menjadi solusi sementara.
Fenomena 'Orang Dalam': Rahasia Umum yang Merusak Meritokrasi
Keluhan guru dalam video tersebut mengenai sulitnya mendapat SK tanpa koneksi menyorot borok lain dalam birokrasi kita: fenomena "orang dalam" atau ordal.
Ini adalah praktik di mana koneksi personal, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pemegang kuasa menjadi kunci untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan, mengalahkan kompetensi dan kualifikasi.
Secara naratif, praktik ini seringkali dianggap sebagai hal yang lumrah dan bahkan menjadi jalan pintas yang dimaklumi di tengah ketatnya persaingan.
Bagi sebagian orang, menggunakan 'orang dalam' adalah strategi bertahan hidup.
Namun, di sisi lain, fenomena ini secara langsung merusak sistem meritokrasi—sistem yang seharusnya menilai individu berdasarkan prestasi, kompetensi, dan kinerjanya.
Ketika rekrutmen tidak lagi transparan dan berbasis pada kemampuan, dampaknya sangat merusak.
Kualitas sumber daya manusia di instansi tersebut menurun, menurunkan motivasi mereka yang berkompeten namun tak punya koneksi, dan yang paling berbahaya, menyuburkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Ngaku Baru Bangun Tidur, Lisa Mariana Bungkam Saat Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Asusila
Kasus kecurangan dan percaloan dalam seleksi PPPK di beberapa daerah menjadi bukti nyata bagaimana praktik ini merugikan para guru honorer yang jujur.
Langkah Mendesak Pemerintah dan Pengawasan DPR
Pendidikan adalah investasi jangka panjang sebuah bangsa. Mengabaikan kesejahteraan dan keadilan bagi para gurunya sama saja dengan menggadaikan masa depan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan masalah ini.
Berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus menjadi prioritas:
Akselerasi Pengangkatan Honorer dengan Sistem Transparan: Pemerintah harus menyederhanakan dan mempercepat proses seleksi serta penempatan guru honorer menjadi ASN (PNS atau PPPK).