Proses ini wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi untuk menutup celah bagi praktik 'orang dalam'.
Menciptakan Jaring Pengaman Finansial: Sembari menunggu proses pengangkatan, perlu ada standar upah minimum yang layak bagi seluruh guru honorer yang dananya bersumber dari APBN/APBD, bukan hanya mengandalkan dana BOS.
Rencana bantuan langsung tunai (BLT) bulanan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu adalah langkah awal yang baik, namun harus dipastikan penyalurannya tepat sasaran dan waktu.
Penguatan Fungsi Pengawasan DPR: Komisi X DPR RI harus secara aktif dan berkelanjutan mengawasi implementasi kebijakan kesejahteraan guru.
Mereka harus menjadi penyambung lidah para guru, memastikan setiap keluhan ditindaklanjuti, dan mendorong lahirnya regulasi yang lebih melindungi hak-hak pendidik.
Reformasi Birokrasi Total: Fenomena 'orang dalam' harus diperangi secara serius melalui reformasi birokrasi. Ini mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap praktik KKN, penguatan sistem rekrutmen berbasis kompetensi, dan promosi budaya kerja yang berintegritas.
Kisah guru honorer yang viral seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua.
Ini bukan lagi waktunya untuk solusi tambal sulam.
Diperlukan sebuah gerakan bersama dan kemauan politik yang kuat untuk benar-benar memuliakan guru, tidak hanya dalam ucapan, tetapi juga dalam tindakan nyata.
Baca Juga: Ngaku Baru Bangun Tidur, Lisa Mariana Bungkam Saat Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Asusila