Drama Kasus Chromebook: Stafsus Dijemput Paksa, Konfrontasi dengan Nadiem?

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:48 WIB
Drama Kasus Chromebook: Stafsus Dijemput Paksa, Konfrontasi dengan Nadiem?
Mantan Stafsus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (batik). Kejagung melakukan penjemputan paksa Ibrahim Arief bersamaan dengan pemeriksaan Nadiem Makarim. [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Ibrahim Arief pada Selasa (15/7/2025).

Tindakan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing.

“Iya, hari ini benar dijemput (paksa),” kata Indra saat dikonfirmasi di kompleks Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penjemputan paksa adalah prosedur yang sah dalam hukum acara penyidikan dan terpaksa dilakukan karena Ibrahim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya tanpa keterangan yang jelas.

“Dalam hukum acara kan bisa. Ya, (alasan penjemputan paksa) mungkin (karena) tidak hadir,” ujar Harli saat dihubungi terpisah.

Langkah tegas ini diambil di tengah pusaran penyidikan dugaan 'pemufakatan jahat' dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

Pemeriksaan Intensif

Penjemputan paksa Ibrahim Arief memicu spekulasi, terutama karena muncul isu bahwa jadwal pemeriksaannya sengaja dibarengkan dengan Nadiem Makarim untuk dilakukan konfrontasi.

Namun, Harli menepis dugaan tersebut dan menyebut pemeriksaan berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Korbankan Karier di Belanda demi Mengabdi di Indonesia, akankah Nasib Ibrahim Arief Berujung Bui?

“Pemeriksaan biasa saja sebagai saksi,” tegasnya.

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan apakah jadwal pemeriksaan Ibrahim memang beririsan langsung dengan Nadiem pada hari yang sama.

“Kemungkinan begitu, nanti aku cek dulu,” tambahnya.

Penyidik juga mengarahkan perhatian pada staf khusus lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Ist)

Saat ditanya apakah Fiona Handayani, stafsus Nadiem lainnya, akan mendapat perlakuan serupa jika mangkir, Harli mengaku masih perlu berkoordinasi.

Sementara itu, stafsus lainnya, Jurist Tan, diketahui masih berada di luar negeri dan belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik terkait perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI