DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:19 WIB
DPO Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Bareng Suami
Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap DPO kredit fiktif Bank Jatim di Gunung Kidul, Yogyakarta. Foto: Logo Bank Jatim [Antara]

Suara.com - Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus seorang DPO kasus korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, DPO berinisial SDPS ditangkap di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

Penangkapan, lanjut Syahron dapat diringkus berkat kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jakarta dengan Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

"DPO SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh jaksa penyidik Kejati Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah," kata Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Penangkapan sendiri berjalan cukup dramatis, pasalnya tim harus melakukan penyisiran di dua lokasi. Lokasi pertama yakni rumah orang tua SDPS, kemudian lokasi selanjutnya merupakan kediaman dari ipar SDPS.

Dari rumah ipar SDPS, penyidik menemukan sejumlah yakni uang tunai sebesar Rp1 miliar, perhiasan emas dan logam mulia, serta dokumen penting dan barang bukti elektronik.

Selain SDPS, penyidik juga ikut meringkus suaminya di Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul. Saat diamankan, SDPS juga kedapatan membawa tambahan uang tunai sebesar Rp 42 juta.

Hasil pemeriksaan awal, Kepala Kejati DKI Jakarta langsung menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.

Saat ini, tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta pada 14 Juli 2025 untuk pemeriksaan lanjutan.

baca juga

Diketahui, SDPS memiliki peran krusial dalam kasus ini. Ia diduga mengelola aliran dana dari kredit fiktif Bank Jatim, memalsukan dokumen penting seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan.

Bahkan, SDPS juga terlibat aktif membentuk perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur. Tak hanya itu, ia juga disebut sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup, dengan tanggung jawab di bidang keuangan.

Dari aksi kejahatan terstruktur ini, negara disebut mengalami kerugian fantastis mencapai Rp569 miliar lebih, berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.

Penangkapan SDPS disebut sebagai langkah awal dalam menelusuri jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak dan modus canggih lewat perusahaan fiktif.

Penyidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang turut menikmati uang hasil kredit fiktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:14 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?

CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:42 WIB

BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024

BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 17:45 WIB

Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum

Soal Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar, Bank Jatim Hormati Proses Hukum

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 17:00 WIB

Pimpin Kolaborasi 5 BPD, Bank Jatim Siapkan Modal Jumbo lewat Penerbitan Obligasi

Pimpin Kolaborasi 5 BPD, Bank Jatim Siapkan Modal Jumbo lewat Penerbitan Obligasi

Bisnis | Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

×