Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, menyatakan bahwa kliennya adalah korban. Lisa disebut dalam kondisi tidak sadar saat video direkam dan telah dimanfaatkan oleh orang terdekat. Klaim ini membuka babak baru dalam penyidikan, yaitu mencari pelaku penyebar video pertama kali.
7. Lisa Sakit dan Kelelahan Usai Pemeriksaan, Sampaikan Permintaan Maaf
Usai pemeriksaan, Lisa tampak kelelahan dan hanya memberi pernyataan singkat. Ia mengaku sedang sakit dan memohon maaf karena belum bisa memberikan banyak keterangan kepada media.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital bersifat permanen dan bisa meledak kapan saja.
Satu pertanyaan besar kini mencuat: apakah klaim "tidak sadar saat direkam" bisa membebaskan Lisa dari tanggung jawab hukum? Publik pun terbelah, antara melihatnya sebagai korban atau turut bertanggung jawab atas konten yang beredar.
Bagaimana pendapatmu?
Tulis di kolom komentar dan ikuti terus perkembangan kasus ini.