RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id

Denada S Putri, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:18 WIB
RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id
Ilustrasi Draf RUU KUHAP. [Ist]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis isu bahwa draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sulit diakses publik.

Ia memastikan bahwa seluruh dokumen pembahasan RUU tersebut tersedia secara terbuka di laman resmi DPR, dpr.go.id.

"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menegaskan, tidak ada alasan untuk menyebut draf tersebut sempat hilang atau disembunyikan. Menurutnya, keterbukaan dokumen sudah berlangsung sejak lama.

Draf awal RUU telah tersedia sejak 18 Februari, disusul DIM pada 9 Juli, dokumen Panja pada 10 Juli, dan hasil Timus-Timsin sehari setelahnya.

"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," tegasnya.

Terkait keluhan teknis bahwa publik tak bisa mengunduh dokumen tersebut, Habiburokhman memberikan klarifikasi bahwa masalah bukan pada dokumennya, melainkan pada akses ke situs DPR yang sempat terganggu.

"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," katanya.

Menanggapi kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, yang menilai partisipasi publik dalam revisi KUHAP minim, Habiburokhman menyatakan bahwa aspirasi masyarakat telah menjadi bagian penting dalam penyusunan substansi RUU tersebut.

Namun ia mengakui tidak semua suara bisa terakomodasi.

"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," ujarnya.

Ia menekankan, Komisi III telah bekerja secara maksimal dan terbuka.

Penyusunan RUU KUHAP, kata dia, tak lepas dari pengalaman para anggota DPR yang pernah menjadi advokat publik.

"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," katanya.

Habiburokhman juga menyampaikan urgensi pembaruan KUHAP lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum saat ini.

"Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan. Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Sembunyikan Draf RUU, Sekjen DPR: Situs Kami Diobrak-abrik Hacker Ribuan Kali

Dituding Sembunyikan Draf RUU, Sekjen DPR: Situs Kami Diobrak-abrik Hacker Ribuan Kali

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:20 WIB

Klaim DPR Lembaga Transparan, Ketua Komisi III Sebut Pengkritik Revisi KUHAP Ugal-ugalan

Klaim DPR Lembaga Transparan, Ketua Komisi III Sebut Pengkritik Revisi KUHAP Ugal-ugalan

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:16 WIB

Habiburokhman Jawab Tudingan Draf RUU KUHAP Hilang: Nggak Hilang, Websitenya yang Nggak Bisa Dibuka

Habiburokhman Jawab Tudingan Draf RUU KUHAP Hilang: Nggak Hilang, Websitenya yang Nggak Bisa Dibuka

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:10 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB