Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:19 WIB
Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih jadi tersangka. Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. (Suara.com/Faqih)

Sri juga disebut mengubah metode pengadaan dari e-katalog ke sistem informasi pengadaan sekolah, dan menyusun petunjuk pelaksanaan pengadaan yang secara eksplisit mengarahkan penggunaan Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tersangka lainnya, yakni Mulatsyah (MUL), meski perannya tidak sedetail Sri, Jurist, dan Ibrahim, Mulatsyah yang menjabat Direktur SMP, diduga ikut memperkuat jalannya proyek dengan mendorong kebijakan searah dalam pengadaan Chromebook di level sekolah menengah.

Dia juga memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke dengan Mentaridimensi dengan menggunakan ChromeOs.

Selain itu Mulatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 sampai 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Diketahui bersama, perkara bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA.

Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop dengan basis operasional Chromebook.

Perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

Kemudian, jaringan internet di Indonesia dinilai juga belum merata. Meski demikian, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

Baca Juga: Siapa Jurist Tan? Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 T Disebut Sudah 2 Tahun di Australia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI