Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Tersangka SW dan MUL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
"[IBAM] mengalami gangguan jantung kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan menjalani penahanan kota," jelas Qohar.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Akar Masalah: Proyek Laptop Chromebook
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), salah satunya laptop berbasis Chromebook, untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
Proyek ini sempat menjadi polemik karena dinilai tidak efektif. Laptop Chromebook dianggap hanya optimal jika terhubung dengan jaringan internet, sementara pemerataan akses internet di Indonesia masih menjadi masalah besar.
Meskipun pengadaan ini sempat diuji coba pada era Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, dan dinilai kurang efektif, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim tetap melanjutkannya.
Alasan yang dikemukakan saat itu adalah laptop Chromebook lebih aman dan harganya 10-30% lebih murah.
Namun, Kejagung mencium adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut, yang kini berujung pada penetapan empat tersangka.