Tugas mereka adalah memberikan pandangan yang objektif, kritis, dan tidak memihak dalam mengawasi kinerja direksi.
Kehadiran mereka merupakan pilar penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), karena mereka berfungsi sebagai penyeimbang dan pengawas yang netral.
Dengan demikian, perbedaan mendasar terletak pada afiliasi dan fokus peran.
Komisaris independen menjaga objektivitas pengawasan, sementara komisaris non-independen memastikan aspirasi pemegang saham terwakili di meja dewan.
Tantangan dan Harapan untuk Dewan Komisaris Baru
Dalam konteks Bank Kalsel, kehadiran Hj. Karmila Muhidin sebagai representasi pemegang saham pengendali (Pemprov Kalsel) diharapkan dapat memperlancar komunikasi dan sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dengan strategi bisnis bank.
Namun, di sisi lain, tantangan untuk membuktikan profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.
Gubernur H. Muhidin dalam sambutannya menekankan bahwa proses seleksi telah melalui mekanisme yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Ia menaruh harapan besar pada jajaran dewan komisaris yang baru untuk membawa Bank Kalsel menjadi lebih inovatif, kompetitif, dan kontributif terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga: Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
Kini, bola ada di tangan dewan komisaris yang baru. Mereka dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan arah strategis agar Bank Kalsel mampu bersaing di era digital, meningkatkan pelayanan kepada nasabah, serta menjaga kesehatan finansial perusahaan.
Kinerja mereka, terutama dalam menjaga independensi dan profesionalisme, akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap bank kebanggaan "Urang Banua" ini ke depan.
Publik akan mengamati dengan saksama bagaimana kolaborasi antara komisaris independen dan non-independen ini berjalan dalam mengawal Bank Kalsel menuju masa depannya.