Suara.com - Panggung kepemimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) memasuki babak baru yang menyita perhatian publik.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melantik empat anggota Dewan Komisaris baru dalam sebuah seremoni khidmat di Gedung Auditorium DR. K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin 14 Juli 2025.
Namun, di antara empat nama yang dilantik, satu nama menjadi sorotan utama, Hj. Karmila Muhidin, yang merupakan putri kandung sang gubernur.
Pelantikan ini menjadi puncak dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 13 Maret 2025.

RUPSLB tersebut menyetujui perombakan jajaran pengawas bank dengan menerima pengunduran diri tiga anggota komisaris sebelumnya, yaitu Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar Sarupi (Komisaris).
Berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Akta Penetapan tertanggal 11 Juli 2025, empat figur baru kini resmi menduduki kursi dewan untuk periode 2025–2030.
Mereka adalah Subhan Nor Yaumil sebagai Komisaris Utama Non Independen, Riza Aulia sebagai Komisaris Independen, Widya Ais Sahla sebagai Komisaris Independen, dan Hj. Karmila Muhidin sebagai Komisaris Non Independen.
Acara pelantikan yang dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah se-Kalsel, serta perwakilan dari OJK dan Bank Indonesia ini menandai era baru pengawasan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Namun, penunjukan Hj. Karmila Muhidin tak pelak menimbulkan kontroversi di tengah publik. Isu nepotisme mencuat.
Baca Juga: Nepotisme Terang-terangan? Anak Gubernur Kalsel Jabat Komisaris Bank Daerah
Terlepas dari itu, apa sebenarnya tugas dari komisaris non-Independen?
Secara definitif, komisaris non-independen adalah anggota dewan komisaris yang memiliki hubungan afiliasi baik dengan pemegang saham pengendali, direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya.
Peran utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan kepentingan pemegang saham yang menunjuk mereka, dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemegang saham mayoritas.
Mereka bertugas memastikan bahwa arah kebijakan perusahaan sejalan dengan visi dan misi para pemegang saham.

Hal ini kontras dengan peran komisaris independen, yang dijabat oleh Riza Aulia dan Widya Ais Sahla.
Komisaris independen sengaja dipilih dari pihak eksternal yang tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan internal perusahaan.
Tugas mereka adalah memberikan pandangan yang objektif, kritis, dan tidak memihak dalam mengawasi kinerja direksi.
Kehadiran mereka merupakan pilar penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), karena mereka berfungsi sebagai penyeimbang dan pengawas yang netral.
Dengan demikian, perbedaan mendasar terletak pada afiliasi dan fokus peran.
Komisaris independen menjaga objektivitas pengawasan, sementara komisaris non-independen memastikan aspirasi pemegang saham terwakili di meja dewan.
Tantangan dan Harapan untuk Dewan Komisaris Baru
Dalam konteks Bank Kalsel, kehadiran Hj. Karmila Muhidin sebagai representasi pemegang saham pengendali (Pemprov Kalsel) diharapkan dapat memperlancar komunikasi dan sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dengan strategi bisnis bank.
Namun, di sisi lain, tantangan untuk membuktikan profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.
Gubernur H. Muhidin dalam sambutannya menekankan bahwa proses seleksi telah melalui mekanisme yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Ia menaruh harapan besar pada jajaran dewan komisaris yang baru untuk membawa Bank Kalsel menjadi lebih inovatif, kompetitif, dan kontributif terhadap perekonomian daerah.
Kini, bola ada di tangan dewan komisaris yang baru. Mereka dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan arah strategis agar Bank Kalsel mampu bersaing di era digital, meningkatkan pelayanan kepada nasabah, serta menjaga kesehatan finansial perusahaan.
Kinerja mereka, terutama dalam menjaga independensi dan profesionalisme, akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap bank kebanggaan "Urang Banua" ini ke depan.
Publik akan mengamati dengan saksama bagaimana kolaborasi antara komisaris independen dan non-independen ini berjalan dalam mengawal Bank Kalsel menuju masa depannya.