Gibran Terancam Lengser? Analisis 4 Tokoh Kunci dan Jalan Terjal Pemakzulan

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:15 WIB
Gibran Terancam Lengser? Analisis 4 Tokoh Kunci dan Jalan Terjal Pemakzulan
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ketika memberi pernyataan. (Instagram @gibran_rakabuming)

Suara.com - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, terutama anak muda yang melek politik.

Didorong oleh surat desakan dari Forum Purnawirawan TNI, pertanyaan besar pun muncul: Mungkinkah Gibran benar-benar dilengserkan dari jabatannya?

Analisis politik seringkali menunjuk pada tokoh-tokoh kunci sebagai penentu nasib Gibran.

Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, misalnya, menilai ada empat figur sentral yang memegang kendali, yaitu Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, tokoh sentral Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Menurutnya, tanpa ada kesepakatan di antara keempatnya, wacana ini tak akan berlanjut.

Namun, di luar lobi-lobi tingkat elite, ada dua gerbang utama yang jauh lebih sulit ditembus: prosedur konstitusional yang rumit dan realitas kekuatan politik di parlemen.

Jalan Terjal Tiga Babak di Parlemen

Berdasarkan UUD 1945, memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah proses sederhana yang bisa diputuskan lewat opini publik atau tekanan politik semata.

Prosesnya dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan harus melalui tiga tahapan krusial yang melibatkan tiga lembaga tinggi negara.

Berikut adalah rute panjang yang harus ditempuh:

Usulan Hak Angket di DPR: Gerbang pertama ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan untuk memakzulkan wapres harus diajukan dalam sidang paripurna dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPR yang hadir, di mana sidang itu sendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota DPR.

Ini adalah syarat mayoritas yang sangat tinggi.

Ujian di Mahkamah Konstitusi (MK): Jika lolos dari DPR, bola tidak langsung bergulir ke pemakzulan.

DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Pidato Viral Gibran Soal Kemenyan di Parfum Gucci dan Louis Vuitton

4 Fakta Pidato Viral Gibran Soal Kemenyan di Parfum Gucci dan Louis Vuitton

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:56 WIB

Gibran Bandingkan Kemenyan dengan Nikel: Visi Ekonomis atau Sekadar Cari Sensasi?

Gibran Bandingkan Kemenyan dengan Nikel: Visi Ekonomis atau Sekadar Cari Sensasi?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:53 WIB

Gibran KW dan Prabowo KW Kompak! Intip Momen Kocak di Balik Penyaluran BSU

Gibran KW dan Prabowo KW Kompak! Intip Momen Kocak di Balik Penyaluran BSU

Video | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:35 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:25 WIB

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:07 WIB

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:35 WIB

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:31 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:27 WIB

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

BBM Nonsubdisi Naik, Pemerintah Dinilai Sudah Sangat Hati-hati

BBM Nonsubdisi Naik, Pemerintah Dinilai Sudah Sangat Hati-hati

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:45 WIB