Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka

Tasmalinda

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
Ilustrasi korban rudapaksa

Suara.com - Kepercayaan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru dihancurkan oleh seorang predator yang selama ini dikenal pemuka agama.

Publik digemparkan oleh penangkapan seorang pendeta berinisial DBH, 67 tahun, di Kota Blitar.

Ia ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas dugaan perbuatan rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Kasus ini sontak menjadi sorotan, membuka luka lama tentang predator seksual yang bersembunyi di balik jubah dan status sosial.

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 ini mengakhiri aksi bejat yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Polda Jatim menahan tersangka di Rutan Mapolda sejak 11 Juli 2025 setelah mengantongi bukti yang cukup kuat.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman kekerasan seksual pada anak bisa datang dari orang terdekat yang paling dipercaya sekalipun.

konfrensi pers penangkapan pendeta pelaku rudapaksa
konfrensi pers penangkapan pendeta pelaku rudapaksa

Kronologi Terungkapnya Aksi Iblis Berjubah Pendeta

Terbongkarnya kasus ini berawal dari keberanian orang tua korban, salah satunya berinisial TKD, untuk melapor ke pihak kepolisian.

Laporan ini menjadi pintu masuk bagi Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Ironisnya, para korban merupakan anak-anak dari jemaat gereja tempat DBH melayani, bahkan beberapa di antaranya pernah tinggal di lingkungan dekat gereja.

Kedekatan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk membangun kepercayaan dan mempermudah aksesnya kepada para korban.

Kasus ini juga menarik perhatian publik lebih luas setelah salah satu ayah korban berjuang mencari keadilan dengan bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang turut menyuarakan agar kasus ini segera ditangani secara serius

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan dan penahanan DBH oleh Polda Jatim.

Modus Licik: Ajak Jalan-Jalan hingga Berenang

Dalam melancarkan aksinya, DBH menggunakan modus yang terencana untuk mengelabui para korbannya yang masih polos. Ia seringkali mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan mengajaknya jalan-jalan atau berenang.

Di momen inilah, saat jauh dari pengawasan orang tua, pelaku melakukan perbuatan kejinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan tersangka.

"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.

Perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Lokasi kejadiannya pun beragam, mulai dari ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga di lingkungan gereja, kolam renang, hingga sebuah homestay.

Hal ini menunjukkan betapa leluasanya pelaku melancarkan aksi kejinya di berbagai tempat dan kesempatan.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Saat ini, DBH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda, bahkan bisa diperberat dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya

Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 14:37 WIB

Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar

Terungkap! Begini Modus Pendeta Cabuli 3 Anak di Blitar

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 09:40 WIB

Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun

Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli Tiga Anak Pelayan Gereja Selama Dua Tahun

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 09:34 WIB

Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku

Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku

Liks | Selasa, 17 Juni 2025 | 07:58 WIB

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran

Liks | Kamis, 17 April 2025 | 12:08 WIB

dr Richard Lee Ngaku Ateis sebelum Mualaf, Pendeta Gilbert Tetap Undang Isi Acara Gereja

dr Richard Lee Ngaku Ateis sebelum Mualaf, Pendeta Gilbert Tetap Undang Isi Acara Gereja

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 21:24 WIB

Ruben Onsu Disebut Pengkhianat usai Mualaf, Pendeta Yerry: Jangan Dihakimi

Ruben Onsu Disebut Pengkhianat usai Mualaf, Pendeta Yerry: Jangan Dihakimi

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 09:45 WIB

Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol

Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol

News | Rabu, 09 April 2025 | 07:59 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB