Suara.com - Kepercayaan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru dihancurkan oleh seorang predator yang selama ini dikenal pemuka agama.
Publik digemparkan oleh penangkapan seorang pendeta berinisial DBH, 67 tahun, di Kota Blitar.
Ia ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas dugaan perbuatan rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kasus ini sontak menjadi sorotan, membuka luka lama tentang predator seksual yang bersembunyi di balik jubah dan status sosial.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 ini mengakhiri aksi bejat yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Polda Jatim menahan tersangka di Rutan Mapolda sejak 11 Juli 2025 setelah mengantongi bukti yang cukup kuat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman kekerasan seksual pada anak bisa datang dari orang terdekat yang paling dipercaya sekalipun.

Kronologi Terungkapnya Aksi Iblis Berjubah Pendeta
Terbongkarnya kasus ini berawal dari keberanian orang tua korban, salah satunya berinisial TKD, untuk melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Kolam Renang Jadi Lokasi Aksi Bejatnya
Laporan ini menjadi pintu masuk bagi Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Ironisnya, para korban merupakan anak-anak dari jemaat gereja tempat DBH melayani, bahkan beberapa di antaranya pernah tinggal di lingkungan dekat gereja.
Kedekatan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk membangun kepercayaan dan mempermudah aksesnya kepada para korban.
Kasus ini juga menarik perhatian publik lebih luas setelah salah satu ayah korban berjuang mencari keadilan dengan bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang turut menyuarakan agar kasus ini segera ditangani secara serius
Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan dan penahanan DBH oleh Polda Jatim.
Modus Licik: Ajak Jalan-Jalan hingga Berenang
Dalam melancarkan aksinya, DBH menggunakan modus yang terencana untuk mengelabui para korbannya yang masih polos. Ia seringkali mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan mengajaknya jalan-jalan atau berenang.
Di momen inilah, saat jauh dari pengawasan orang tua, pelaku melakukan perbuatan kejinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan tersangka.
"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Lokasi kejadiannya pun beragam, mulai dari ruang kerja, kamar tidur, ruang keluarga di lingkungan gereja, kolam renang, hingga sebuah homestay.
Hal ini menunjukkan betapa leluasanya pelaku melancarkan aksi kejinya di berbagai tempat dan kesempatan.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Saat ini, DBH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda, bahkan bisa diperberat dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia.