Suara.com - Lapisan baru yang mengejutkan dari skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang publik, terungkap bahwa persekongkolan untuk mengarahkan proyek digitalisasi pendidikan ini ternyata sudah dimulai bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Otak dari skema ini diduga adalah lingkaran dalam sang calon menteri, yang telah membentuk grup WhatsApp khusus bernama "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019 untuk merancang proyek, dua bulan sebelum Nadiem masuk ke kabinet.
'Mas Menteri Core Team' Grup WA Tempat Konspirasi Dimulai
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan kronologi yang menjadi titik awal kasus ini.
Menurutnya, semua bermula dari inisiatif dua orang yang kala itu merupakan calon Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
Pada Agustus 2019, mereka membuat sebuah grup WhatsApp. Namanya sangat spesifik dan seolah sudah memastikan posisi menteri untuk Nadiem.
"Grup Whatsapp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM [Nadiem Anwar Makarim] diangkat," ujar Qohar di Kejagung, dikutip Kamis (17/7/2025).
Grup ini menjadi 'dapur' di mana rencana untuk mengunci penggunaan produk spesifik dalam proyek triliunan rupiah tersebut dimasak, jauh sebelum ada kewenangan resmi untuk melakukannya.
Merekrut Konsultan dan Mengarahkan Proyek ke ChromeOS
Baca Juga: Perburuan Taipan Minyak Riza Chalid Menjadi Drama 3 Negara
Setelah Nadiem resmi dilantik pada Oktober 2019, rencana yang sudah disusun di grup WA itu langsung dieksekusi.
- Desember 2019: Jurist Tan (JT), mewakili Nadiem, menghubungi Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan TIK.
- Merekrut Konsultan Kunci: JT kemudian merekrut Ibrahim Arief (IBAM) dari PSPK sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Tugas spesifik IBAM adalah membantu pengadaan TIK agar menggunakan ChromeOS.
Rapat Penuh Tekanan, JT dan Fiona memimpin serangkaian rapat untuk memastikan pengadaan TIK di Kemendikbudristek harus menggunakan ChromeOS. Rapat ini dihadiri oleh pejabat internal kementerian seperti Direktur SD Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur SMP Mulyatsyah (MUL).
"Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa," tutur Qohar, menyoroti pelanggaran kewenangan yang terjadi.
Pertemuan dengan Google dan Tawaran 'Co-Investment' 30%
Langkah selanjutnya adalah mengamankan kesepakatan langsung dengan pemilik produk.
- Februari & April 2020: Nadiem Makarim menemui pihak Google (WKM dan PRA) untuk membahas pengadaan TIK.
- Follow-up oleh Stafsus: Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem dan bertemu kembali dengan pihak Google. Dalam pertemuan inilah muncul tawaran yang sangat spesifik.
"Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs," ungkap Qohar.
Tawaran "co-investment" ini kemudian disampaikan dalam rapat internal Kemendikbudristek yang dihadiri para pejabat tinggi, termasuk Sekjen berinisial HM. Ini menjadi justifikasi untuk mengunci penggunaan Chromebook.
Otak di Balik Layar: Peran Sentral Konsultan
Peran IBAM sebagai konsultan menjadi sangat vital dalam melancarkan skema ini. Ia bertugas "mendorong" penggunaan ChromeOS dari sisi teknis dan memengaruhi tim internal Kemendikbudristek, salah satunya dengan mendemonstrasikan keunggulan Chromebook saat rapat.
Kejagung menyimpulkan bahwa seluruh alur ini adalah sebuah perencanaan matang untuk mengarahkan proyek pada satu produk spesifik, yang idenya sudah ada bahkan sebelum Nadiem menjadi menteri.
"Bahwa sebagai Konsultan Teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs," tutup Qohar.