Suara.com - Sebuah kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan datang dari Blitar, Jawa Timur.
Seorang pendeta berusia 67 tahun, berinisial DBH, ditangkap Polda Jatim karena diduga melakukan rudapaksa terhadap empat anak di bawah umur.
Yang lebih ironis, para korban adalah anak-anak dari jemaatnya sendiri, orang-orang yang menaruh kepercayaan penuh padanya.
Kasus ini menyoroti betapa berbahayanya predator seksual yang menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan.
Aksi bejat yang dilakukan DBH berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni antara tahun 2022 hingga 2024, sebelum akhirnya terbongkar.
Dari Jalan-Jalan Hingga Ruang Privat: Peta Kejahatan Pelaku
Kepercayaan adalah kunci yang digunakan DBH untuk memanipulasi korbannya.

Sebagai seorang pendeta, aksesnya terhadap keluarga jemaat sangat terbuka. Ia kerap mendekati para korban dengan iming-iming mengajaknya jalan-jalan dan berenang, sebuah aktivitas yang disukai anak-anak.
Namun, di balik kebaikannya itu, tersimpan niat yang mengerikan.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
Penyidik dari Polda Jatim mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tidak hanya terjadi di satu tempat.
Lokasi kejadian (TKP) tersebar di beberapa tempat yang menunjukkan betapa pelaku telah merencanakan aksinya dengan rapi. Tempat-tempat tersebut antara lain:
"Pelaku melakukan modusnya dengan memegang alat vital korban," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Juli 2025.
Peran Kunci Orang Tua dan Bukti Sepotong Struk
Keberanian orang tua korban menjadi titik balik dari kasus ini. Salah satu orang tua korban, yang diidentifikasi berinisial TKD, adalah orang yang pertama kali melapor ke polisi.
Laporan ini menjadi pemicu bagi Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Tak hanya bukti formal seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP pelapor, dan akta kelahiran korban, ada satu bukti yang menjadi saksi bisu kekejian pelaku: struk pembayaran kolam renang.
Bukti sederhana ini menguatkan keterangan korban dan menunjukkan bahwa pelaku memang sering membawa para korban ke tempat-tempat tersebut sebelum melancarkan aksinya.
Penangkapan DBH pada 11 Juli 2025 menjadi akhir dari sepak terjangnya.
Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
"Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 11 Juli 2025," kata Kombespol Jules.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa kejahatan seksual pada anak bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang terdekat yang paling kita percaya.