Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:50 WIB
Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekik ‘Merdeka’ dan kepalkan tangan usai dituntut 7 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuding tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta bukan berasal dari kehendak jaksa, tetapi pesanan dari pihak tertentu.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atau replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Dia menilai tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan “order” dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.

“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu tidak hanya terjadi pada perkara yang menjeratnya ini.

Dia menyebutkan kasus-kasus terdahulu yang dianggap terpengaruh kekuatan politik seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujar Hasto.

Dia menjelaskan apa yang terjadi pada Anas dan Antasari juga dialaminya. Untuk itu, Hasto menganggap bahwa perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (kiri) dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (kanan) saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). (Suara.com/Dea)
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (kiri) dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (kanan) saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). (Suara.com/Dea)

“Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak,” ujar Hasto.

“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” tambah dia.

Lebih lanjut, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa. Sebab, dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pertanyaan ini penting, sebab Penuntut Umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para Penuntut Umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” tandas Hasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap

Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:16 WIB

Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?

Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:05 WIB

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:59 WIB

Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?

Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:42 WIB

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:32 WIB

Terkini

Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka

Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka

News | Jum'at, 24 April 2026 | 12:39 WIB

Alarm KPAI: Anak Indonesia Kebanyakan Minum Manis, Ancaman Diabetes Bayangi Generasi 2045

Alarm KPAI: Anak Indonesia Kebanyakan Minum Manis, Ancaman Diabetes Bayangi Generasi 2045

News | Jum'at, 24 April 2026 | 12:03 WIB

Kebiadaban Israel Berlanjut: Bikin Cacat Warga Palestina, Kini Halangi Prostesis Masuk Gaza

Kebiadaban Israel Berlanjut: Bikin Cacat Warga Palestina, Kini Halangi Prostesis Masuk Gaza

News | Jum'at, 24 April 2026 | 12:00 WIB

Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan

Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:58 WIB

KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot

KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:42 WIB

Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik

Sekjen PKB Soal Usul KPK Capres-Cawapres Harus Kader Partai: Itu Menarik

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:40 WIB

Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing

Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:30 WIB

Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:13 WIB

Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka

Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:10 WIB

Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah

Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah

News | Jum'at, 24 April 2026 | 11:09 WIB