8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:35 WIB
8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta
Daftar penerima bansos PKH. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Program Keluarga Harapan (PKH 2025) resmi kembali disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Penyaluran PKH 2025 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober-Desember.

Untuk tahun ini, terdapat delapan golongan penerima PKH yang akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada kebutuhan masing-masing.

Berikut ini adalah golongan penerima bansos PKH 2025 dan rincian besaran bantuannya.

1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan

2. Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan

3. Siswa SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per triwulan

4. Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per triwulan

5. Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per triwulan

6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per triwulan

7. Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per triwulan

8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per triwulan

Untuk dapat menerima bantuan ini, ada beberapa syarat penerima PKH 2025 yang wajib dipenuhi:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Setara Nasional (DTSEN)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI