Suara.com - Youtuber sekaligus founder Malaka Project, Ferry Irawandi blak-blakan membela Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah divonis 4,5 tahun dalam kasus importasi gula mentah. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu tidak adil.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ferry Irawandi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (19/7/2025). Dalam unggahannya, Ferry Irwandi awalnya mengulas sekilas kasus Tom Lembong yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah walaupun tidak ditemukan adanya aliran dana korupsi terkait kebijakan importasi gula mentah yang diberlakukan Tom Lembong masih menjabat sebagai mendag.
"Beliau ditangkap kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak, keputusan impor ternyata dianggap tidak mempengaruhi stabilitas harga dan dia dipenjara 4,5 tahun," beber Ferry Irwandi dikutip pada Sabtu.

"Alasan lain adalah dia dianggap melanggar prosedur dan kewenangan, alias menyalahi kewenangan administratif lalu dicap sebagai pelaku tindakan korupsi," sambungnya.
Adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus itu, Ferry Irwandi pun menanggap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong tidak masuk akal.
"Ini udah gila sih, kalau kayak gini siapa yang mau jadi pejabat? Siapa yang mau megang amanat?" kritiknya.
Lebih lanjut, Ferry Irwandi pun menggangap kasus yang menjerat Tom Lembong syarat dengan muatan politis. Ferry pun mengungkit soal sepak terjang Tom Lembong yang diketahui merupakan CO Captain TIMNAS Anies-Cak Imin (AMIN) di Pilpres 2024 lalu.
"Dia dipenjara karena dianggap mengutamakan ekonomi kapitalistik daripada ekonomi pancasila. Ini sungguh di luar akal sehat yang paling sakit sekalipun, ambigu, tidak berdasar dan anehnya malah didukung cuma karena beda pilihan saat pemilu," bebernya.
Baca Juga: Puji Sofian Effendi Meski Cabut Ucapan soal Jokowi, Rismon Akui Ancaman: Harga yang Harus Dibayar!
Lantaran dianggap bukan koruptor, Ferry Irwandi menganggap jika vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong kembali merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.
"Kawan-kawan ini bukan lagi soal pemilu, beliau bukan maling, bukan pula koruptor, dianggap merugikan negara ratusan miliar, ini benar-benar tidak adil dan mencoreng wajah negara ini. Justice for Tom Lembong. Rakyat Indonesia bersamamu," ujarnya.
Divonis 4,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.