Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:44 WIB
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
Tak Sudi Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!

Suara.com - Mantan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku kecewa berat dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Kekecewaan itu diluapkan Anies Baswedan dalam unggahan di akun X pribadinya.

Diketahui, Anies memang kerap menyaksikan langsung persidangan Tom Lembong dalam sidang dugaan korupsi importasi gula mentah di Kemendag. Bahkan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025) kemarin, Anies sempat mengulangkan waktunya untuk mendampingi Tom Lembong.

"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," tulis Anies dipantau pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam unggahannya itu, Anies menyebut jika banyak sederet fakta selama persidangan Tom Lembong yang diabaikan. Anies juga mengungkap soal adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.

"Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," bebernya.

Lantaran menganggap praktik penegakan hukum yang masih semena-mena, Anies pun merasa siapa saja bisa dijebloskan ke penjara seperti yang kini dialami oleh Tom Lembong.

"Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies juga menganggap jika vonis 4,5 tahun bui yang dijatuhkan kepada Tom menandakan masih sulitnya warga untuk mendapatkan keadilan. Dia pun menyinggung soal kredibilitas peradilan yang kini dianggap sudah runtuh.

"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," ungkapnya.

Meski demikian, Anies mengaku tetap akan mendukung Tom Lembong demi mencari keadilan atas kasus yang kini menjeratnya.

Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]
Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

"Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian," ujar Anies.

Divonis 4,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!

Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:38 WIB

Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas

Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:19 WIB

Puji Sofian Effendi Meski Cabut Ucapan soal Jokowi, Rismon Akui Ancaman: Harga yang Harus Dibayar!

Puji Sofian Effendi Meski Cabut Ucapan soal Jokowi, Rismon Akui Ancaman: Harga yang Harus Dibayar!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:29 WIB

Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!

Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:11 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB