Anggota DPRD Kudus Tertangkap Kasus Judi, Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Suhardiman Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 11:50 WIB
Anggota DPRD Kudus Tertangkap Kasus Judi, Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi - Anggota DPRD Kudus Tertangkap Kasus Judi. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kudus, Jawa Tengah, tak pandang bulu. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S turut diamankan bersama empat pelaku lain saat kedapatan bermain judi domino di tempat umum.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan, penungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di tempat umum.

"Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline 'Lapor Pak Kapolres'. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban," katanya melansir Antara, Senin 21 Juli 2025.

Dari laporan tersebut, kata Heru, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada 20 Juli 2025 pukul 00.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku, salah satunya anggota DPRD tersebut.

"Dalam kasus perjudian ini, ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan," ujarnya.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner alas permainan dna uang Rp 1.025.000.

Saat ini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI