Cium Skenario Ganjil, TPUA Desak Polda Sita Ijazah Jokowi: Kami Khawatir Rumah di Solo Kebakaran

Senin, 21 Juli 2025 | 13:37 WIB
Cium Skenario Ganjil, TPUA Desak Polda Sita Ijazah Jokowi: Kami Khawatir Rumah di Solo Kebakaran
Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Ahmad Khozinudin bersama sejumlah tokoh kelompok tersebut menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025) terkait persoalan kasus ijazah Jokowi. [Suara.com/Yasir]

Ahmad menegaskan, hak untuk meminta gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," tegasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan Ahmad hadir bersama para terlapor lainnya, yakni Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.

Sebelumnya diberitakan, perseteruan ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran saat diperiksa Polda Metro Jaya terkait tudingan Presiden ke-7 RI, Jokowi disebut memiliki ijazah palsu. (Suara.com/Faqih)
Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran saat diperiksa Polda Metro Jaya terkait tudingan Presiden ke-7 RI, Jokowi disebut memiliki ijazah palsu. (Suara.com/Faqih)

Ia melaporkan Roy Suryo Cs atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal berlapis dalam UU ITE.

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana.

Ironisnya, langkah hukum TPUA ini diambil setelah laporan mereka sendiri terkait dugaan ijazah palsu dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim menghentikan kasus tersebut karena hasil uji laboratorium forensik telah memastikan keaslian ijazah milik Jokowi.

Baca Juga: Ramai-ramai Sambangi Polda Metro Jaya: Roy Suryo Cs Desak Gelar Perkara Khusus Laporan Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI