Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 18:21 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan kerugian negara yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sidang kasus dugaan importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan potensi kerugian atau potensial loss.

Dia menegaskan bahwa potensial loss tidak bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, lanjut dia, kerugian keuangan negara harus bersifat riil.

"Pengertian kerugian negara itu riil, kerugian yang benar-benar terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum. Potensial lost itu bukan kerugian tapi perkiraan yang belum nyata," kata Fickar kepada Suara.com, Senin (21/7/2025).

Untuk itu, dia menyebut majelis hakim keliru dalam merumuskan kerugian keuangan negara dalam perkara Tom Lembong.

"Oleh karena itu, saya menyebut putusan ini ngaco, tidak jelas dasar pertimbangannya, perkara ini jelas-jelas hanya mengadili kebijakan, karena itu jaksa maupun hakim kesulitan merumuskan kerugian riil yang terjadi," ujar Fickar.

Kerugian Negara Rp194,71 M

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada importasi gula sebesar Rp194,71 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

baca juga

Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Untuk itu, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar Hakim Alfis.

"Perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," tambah dia.

Vonis 4,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki)
Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya ada persoalan hakim memutuskan kasus importasi gula yang berujung vonis 4,5 tahun penjara untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Suara.com/Ria Rizki)

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:37 WIB

Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara

Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:22 WIB

Alarm Demokrasi Berbunyi! Pakar Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Adalah Serangan Politik

Alarm Demokrasi Berbunyi! Pakar Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Adalah Serangan Politik

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:56 WIB

Terkini

IHSG Bidik Rebound di Awal Pekan, Ini Daftar Saham Pilihan 4 Analis Ternama

IHSG Bidik Rebound di Awal Pekan, Ini Daftar Saham Pilihan 4 Analis Ternama

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:07 WIB

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Foto | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri

Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 07:59 WIB

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 07:54 WIB

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 07:51 WIB

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

×