Suara.com - Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tampaknya telah habis. Setelah viralnya video yang menggambarkan kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, sebagai tempat mesum, Pemkab secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan konten kreator di baliknya ke Polres Bogor.
Langkah tegas ini diambil karena konten yang diunggah akun Instagram @_bemskuy tersebut dianggap sebagai informasi bohong atau hoaks yang telah merusak citra daerah secara masif.
Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengonfirmasi bahwa pelaporan ini bukan reaksi sesaat. Menurutnya, ini adalah akumulasi dari tindakan berulang yang dilakukan oleh kreator yang sama.
“Ini sudah kejadian kedua. Yang pertama di dalam mobil, dan yang kedua di atas motor. Keduanya dibuat oleh orang yang sama dan ini jelas hoaks,” kata Anwar, Senin (21/7/2025).
Anwar menegaskan, narasi yang dibangun dalam video-video tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi Pakansari yang sebenarnya.
Ia menuding ada upaya sistematis untuk merusak reputasi kawasan yang telah susah payah ditata oleh pemerintah.
“Mereka ini kelompok orang yang justru merusak nama baik perangkat daerah, terutama kawasan Pakansari yang saat ini sudah jauh lebih baik kondisinya,” ujarnya dengan nada tegas.
Dispora Jadi Pelapor, Ancaman Pidana Menanti
Secara teknis, laporan ke polisi tidak diajukan oleh Satpol PP, melainkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Hal ini karena Dispora merupakan instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengelola resmi kawasan Stadion Pakansari.
“Tupoksinya ada di Dispora. Jadi Dispora nanti yang akan menyampaikan laporan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Bogor,” jelas Anwar.
Dengan pelaporan resmi ini, sang konten kreator kini berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Tujuan utama dari langkah hukum ini, menurut Anwar, adalah untuk memberikan efek jera.
Pemerintah ingin mengirim pesan yang jelas bahwa kebebasan membuat konten tidak bisa dilakukan dengan cara merugikan atau memfitnah pihak lain, terutama institusi pemerintah.
“Harapan kami, pelakunya bisa ditangkap supaya ada efek jera,” ucap Anwar.