Suara.com - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi makin memanas, menyeret kader PSI Dian Sandi Utama ke dalam pusaran hukum.
Diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, pria yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi di media sosial ini kini menyiapkan perlawanan hukum, menuding kubu Roy Suryo Cs telah menjadikannya 'kambing hitam'.
Dian menegaskan langkah tersebut diambil setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025).
Ia menilai bahwa kasus ini telah berkembang liar dan menyeret namanya secara sepihak. Ia pun menegaskan tidak akan gentar menghadapi tekanan.
"Niat saya baik. Saya ingin membela Pak Jokowi. Tetapi di tengah-tengah itu saya juga harus siap dengan semua potensi yang bisa menjerat saya ke depan. Maka saya mempersiapkan kuasa hukum," ujar Dian Sandi.
"Saya tidak akan mundur sekalipun mereka (Roy Suryo Cs) mau mengintimidasi seperti apa pun. Mereka boleh membahas saya, potensi pidana atau segala macam, lima kali sehari."
Pria asal Lombok ini juga mengaku kerap dijadikan tumpuan kesalahan setiap kali pihak Roy Suryo selesai diperiksa oleh polisi.
"Setiap kali keluar dari pemeriksaan, mereka selalu menyalahkan saya. Tapi itu kan maunya mereka. Saya percaya hukum bisa bekerja dengan baik. Pemeriksaan ini bisa berjalan dan hasilnya pasti presisi," tegas Dian.
Awal Mula Unggahan Ijazah
Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!
Keterlibatan Dian Sandi bermula saat ia mengunggah foto ijazah Jokowi di akun media sosial X (@DianSandiU) pada 1 April 2025.
Ia mengklaim dokumen tersebut adalah bukti otentik kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, unggahan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh kubu Roy Suryo.
Mereka menuding ijazah yang diunggah Dian tidak asli dan menuduhnya menyebarkan informasi menyesatkan.

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Barang Bukti dan Status Kasus
Menurut kuasa hukum Dian Sandi, Rio Rama Baskara, pemeriksaan kali ini adalah untuk melengkapi keterangan kliennya di tahap penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan untuk menguatkan laporan.
"Ada juga beberapa barang yang sudah disita untuk menguatkan," ujar Rio, merujuk pada dua flashdisk berisi dokumen unggahan dan materi relevan lainnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Saat ini, penyidik Subdit Kamneg telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana.