8 Fakta Panas Fuad Plered: Jalani Sanksi Adat, Maafnya Dianggap Cacat

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 23:23 WIB
8 Fakta Panas Fuad Plered: Jalani Sanksi Adat, Maafnya Dianggap Cacat
Fuad Plered bertemu Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi bin Saggaf Aljufri di Kota Palu, Minggu (20/7/2025). [ANTARA]

Suara.com - Kunjungan Kiai asal Yogyakarta, Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered, ke Palu untuk meminta maaf atas penghinaannya terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua), menyisakan polemik tajam.

Meski telah menjalani sanksi adat dan mengklaim mendapat "restu" damai dari pimpinan Alkhairaat, permintaan maafnya dinilai cacat dan tidak tulus oleh pihak keluarga pendiri.

Kasus ini menjadi potret rumitnya penyelesaian konflik yang melibatkan hukum positif (UU ITE), hukum adat, dan sentimen mendalam dari para pengikut dan keluarga seorang tokoh ulama besar.

Berikut adalah 8 fakta kunci yang mengungkap drama di balik permintaan maaf Fuad Plered.

1. Kronologi: Berawal dari Hinaan, Berujung Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari pernyataan Fuad Plered yang dianggap menghina dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap sosok Guru Tua yang sangat dihormati.

Akibatnya, pada 7 April 2025, Fuad resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

2. Dihukum Adat: Bayar 5 Sapi dan Puluhan Benda Pusaka

Sebelum proses hukum pidana berjalan jauh, Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat pada 10 April 2025.

Fuad dinyatakan bersalah dalam kategori Salambivi dan Salakana. Ia dijatuhi sanksi adat yang unik dan penuh makna, di antaranya:

  • Membayar denda 5 ekor kerbau (diberi keringanan menjadi 5 ekor sapi).
  • 5 lembar kain kafan (nggayu gandisi posompu).
  • 5 buah dulang tempat kepala (dula nu ada).
  • 5 bilah kelewang/parang adat (mata guma).
  • Puluhan mangkok dan piring adat, serta uang tunai 99 real dikali lima untuk sedekah.

3. Terbang ke Palu untuk 'Tebus Dosa'

Untuk menjalani sanksi dan meminta maaf, Fuad Plered terbang ke Palu pada 19-21 Juli 2025. Agendanya padat: menjalani eksekusi putusan adat, bertemu Ketua Utama Alkhairaat, hingga pemeriksaan di Polda Sulteng.

Kunjungan ini diharapkan menjadi akhir dari polemik. Namun, kenyataannya justru memicu babak baru.

4. Klaim Dapat 'Amnesti' dari Pimpinan Tertinggi Alkhairaat

Setelah bertemu Ketua Utama Alkhairaat, HS Alwi bin Saggaf Aljufri, pada Minggu, Fuad dengan percaya diri mengklaim bahwa kasus hukumnya akan segera dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian

Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 12:36 WIB

Habib Hamid Ajak Umat Islam Jaga Ukhuwah Islamiyah di Tengah Kontroversi Gus Fuad Plered

Habib Hamid Ajak Umat Islam Jaga Ukhuwah Islamiyah di Tengah Kontroversi Gus Fuad Plered

News | Minggu, 13 April 2025 | 18:11 WIB

Ziarah ke Makam Guru Tua di Palu, Ganjar Didoakan Dapat Keberkahan

Ziarah ke Makam Guru Tua di Palu, Ganjar Didoakan Dapat Keberkahan

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 19:45 WIB

Terkini

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB