Suara.com - Netizen di media sosial ramai membandingan dua buah foto terpidana korupsi antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Foto dua terpidana korupsi itu diambil dari angle yang sama, saat keduanya menghadap ke atas melihat ke arah awak media yang ingin mengambil gambar.
Dalam foto tersebut, tampak dua sosok terpidana kasus korupsi yang menampilkan ekspresi yang sangat kontras saat berada di tengah kerumunan media.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan mantan mentan divonis 10 tahun penjara karena kasus pemerasan dan gratifikasi, memperlihatkan wajah serius dan cemberut.
SYL yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu terlihat menatap dengan tajam dan penuh dengan tekanan, seolah menunjukkan beban berat yang tengah ia tanggung.

Selain itu tak ada sedikit pun senyuman terlihat di wajah terpidana korupsi itu.
Berbanding terbalik dengan foto Tom Lembong, mantan mendag yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara akibat kasus korupsi terkait impor gula itu justru tampak ramah dan tersenyum lebar ke arah kamera.
Tom yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda itu bahkan sempat mengangkat kedua tangannya dan menyapa para wartawan yang mengambil gambarnya dari atas..
Ekspresinya juga terlihat santai, jauh dari kesan tertekan atau menyesal.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?
Alih-alih murung, ia justru terlihat percaya diri dan tenang, seolah yang dihadapinya bukanlah proses hukum yang serius, melainkan sekadar momen publik biasa.
![Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/eVdZAGEwayadbdqsoc30McpZZuVjvx8T.png)
Kontras ekspresi antara dua pelaku korupsi itu kini menjad sorotan publik. Berbagai komentar langsung menghiasi unggahan tersebut.
“Yang satu beneran baj*ngan yg satu cuman korban kezoliman,” tulis akun @Lygma***.
“Jelas beda lah, yang kiri penjahat yang kanan dijahatin rezim,” komen akun @cupan***.
“Yang cemberut: anj*rr keungkap semuanya siall. Yang senyum: hahahah kocak banget hukum di indo, mentang-mentang gua gak dukung mereka," komen akun @skyu***.
“Yang satu tatapan kosong karena bingung bagaimana nasibnya, satu lagi tersenyum karena tuhan tahu apa sebenarnya,” ujar akun @lostr***.
“Cemberut karena tau salah. Tersenyum karena tau di fitnah,” komen akun @Koos***.
Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Vs Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi gula selama menjabat sebagai menteri.
Dalam sidang putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.
Selain itu, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong lalu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Syahrul Yasin Limpo didakwa atas kasus pemerasan dan gratifikasi.
SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian itu.
SYL juga dikenakan denda Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama empat bulan dan uang pengganti Rp 14 miliar (Rp14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu.
Kontributor : Rizka Utami