Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan

Sumarni

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:25 WIB
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo (Suara.com)

Suara.com - Netizen di media sosial ramai membandingan dua buah foto terpidana korupsi antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Foto dua terpidana korupsi itu diambil dari angle yang sama, saat keduanya menghadap ke atas melihat ke arah awak media yang ingin mengambil gambar.

Dalam foto tersebut, tampak dua sosok terpidana kasus korupsi yang menampilkan ekspresi yang sangat kontras saat berada di tengah kerumunan media.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan mantan mentan divonis 10 tahun penjara karena kasus pemerasan dan gratifikasi, memperlihatkan wajah serius dan cemberut.

SYL yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu terlihat menatap dengan tajam dan penuh dengan tekanan, seolah menunjukkan beban berat yang tengah ia tanggung.

Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo (X)
Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo (X)

Selain itu tak ada sedikit pun senyuman terlihat di wajah terpidana korupsi itu.

Berbanding terbalik dengan foto Tom Lembong, mantan mendag yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara akibat kasus korupsi terkait impor gula itu justru tampak ramah dan tersenyum lebar ke arah kamera.

Tom yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda itu bahkan sempat mengangkat kedua tangannya dan menyapa para wartawan yang mengambil gambarnya dari atas..

Ekspresinya juga terlihat santai, jauh dari kesan tertekan atau menyesal.

Alih-alih murung, ia justru terlihat percaya diri dan tenang, seolah yang dihadapinya bukanlah proses hukum yang serius, melainkan sekadar momen publik biasa.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kontras ekspresi antara dua pelaku korupsi itu kini menjad sorotan publik. Berbagai komentar langsung menghiasi unggahan tersebut.

“Yang satu beneran baj*ngan yg satu cuman korban kezoliman,” tulis akun @Lygma***.

“Jelas beda lah, yang kiri penjahat yang kanan dijahatin rezim,” komen akun @cupan***.

“Yang cemberut: anj*rr keungkap semuanya siall. Yang senyum: hahahah kocak banget hukum di indo, mentang-mentang gua gak dukung mereka," komen akun @skyu***.

“Yang satu tatapan kosong karena bingung bagaimana nasibnya, satu lagi tersenyum karena tuhan tahu apa sebenarnya,” ujar akun @lostr***.

“Cemberut karena tau salah. Tersenyum karena tau di fitnah,” komen akun @Koos***.

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Vs Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi gula selama menjabat sebagai menteri.

Dalam sidang putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.

Selain itu, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tom Lembong lalu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Syahrul Yasin Limpo didakwa atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian itu.

SYL juga dikenakan denda Rp300 juta dengan subsider pidana kurungan selama empat bulan dan uang pengganti Rp 14 miliar (Rp14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu.

Kontributor : Rizka Utami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat

Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat

News | Senin, 21 Juli 2025 | 20:11 WIB

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:41 WIB

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:07 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 18:21 WIB

Vonis Janggal Tom Lembong, Kreator Konten Ini Bikin Analogi dengan Bahasa Sederhana

Vonis Janggal Tom Lembong, Kreator Konten Ini Bikin Analogi dengan Bahasa Sederhana

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 17:55 WIB

Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan

Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB