Suara.com - Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan di era Jokowi divonis bersalah atas kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dia divonis 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Ironinya, dari bukti-bukti yang terungkap, tak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong.
Karena itu, banyak yang menyuarakan jika Tom Lembong hanya korban kriminalisasi karena perbedaan jalan politik dengan rezim saat ini.
Di media sosial, gerakan mendukung Tom Lembong bergema di media sosial. Seorang influencer bernama Sandi Sukron bahkan mencoba menjelaskan kasus Tom Lembong dengan bahasa mudah. Ia menyebutnya bahasa bayi.
Sandi membuat video parodi untuk menjelaskan tentang kasus Tom Lembong ini. Dia menggambarkan kasus ini dengan analogi kehidupan sehari-hari di rumah.
"Bang Lu ngikutin kasus Tom Lembong nggak?" tanya temannya. "Jadi itu gimana sih?"

Sandi kemudian mulai menjelaskan dengan cara sederhana sekaligus jenaka.
"Misalnya stok gula di rumah lu harusnya tiap bulan ada dua bungkus tapi sekarang udah sisa satu bungkus, terus lu inisiatif beli buat sisanya biar persedian gula bulan ini itu terpenuhi," kata dia mengawali.
"Lu izinlah sama pemimpin dapar saat itu yaitu nyokap lu dan di ACC, tapi di warung lu biasa beli habis, dan lu disuruh beli ke minimarket," ujarnya lagi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?
"Lu juga inisiatif beli lebih dengan perhitungan jaga jaga siapa tahu nanti gula susah banget dapetinnya," katanya melanjutkan.
Masalah muncul, ketika penguasa dapur yang baru datang. Ia marah dengan keputusan tersebut, padahal penguasa dapur yang lama mengizinkan untuk membeli stok gula di tempat baru.
"Tapi ketika penguasa dapur yang baru yaitu bokap lu datang, dia malah kecewa karena stok gula jadi banyak, lu malah kena omel, bahkan dituduh merugikan keuangan keluarga, bahkan lu dituduh bekerja sama sama minimarket tersebut demi keuntungan lu pribadi," katanya.
"Padahal lu nggak terbukti melakukan hal itu," ujarnya lagi.
![Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/18/76548-sidang-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
Menurut Sandi, kasus Tom Lembong memang bisa dibilang merugikan negara, namun tidak termasuk korupsi.
"Kalau dibilang merugikan negara sih udah pasti merugikan negara ya cuma belum bisa disebut koruptor," pendapatnya.