Konser Dadakan di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti dan Sammy 'Hibur' Hakim Konstitusi

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:59 WIB
Konser Dadakan di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti dan Sammy 'Hibur' Hakim Konstitusi
Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Suhartoyo kemudian bertanya apakah Sammy pernah berselisih dengan rekan band-nya terkait lagu.

"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ucap Sammy.

"Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," ujar Suhartoyo, memancing tawa hakim konstitusi lainnya.

Meski sempat berkelakar lupa lirik, Sammy akhirnya menyanyikan salah satu tembang legendaris Kerispatih, "Bila Rasaku Ini Rasamu", yang membuat suasana semakin syahdu.

"Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi," lantun Sammy.

Di balik momen ringan tersebut, terdapat perjuangan serius dari para musisi. Perkara ini dimohonkan oleh 29 nama besar di industri musik tanah air, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Rossa, hingga Bunga Citra Lestari, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.

Mereka menggugat UU Hak Cipta karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Salah satu pemicu utamanya adalah kasus yang menimpa Agnez Mo.

Ia digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias, karena dianggap tidak meminta izin langsung dan membayar royalti saat membawakan lagu tersebut dalam konser.

Akibatnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Tak hanya itu, Agnez Mo juga terancam pidana setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Berangkat dari kasus-kasus inilah, Armand Maulana dkk. meminta MK untuk mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta demi kejelasan nasib para pelaku pertunjukan di masa depan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sammy Simorangkir Bongkar Ketimpangan Hak Pertunjukan: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Rp5 Juta!

Sammy Simorangkir Bongkar Ketimpangan Hak Pertunjukan: Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar Rp5 Juta!

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:42 WIB

Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri

Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:06 WIB

Lesti Kejora Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Saya Sampai Dipolisikan

Lesti Kejora Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Saya Sampai Dipolisikan

Entertainment | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:02 WIB

Wamenlu Arif Havas Berkelit Soal Rangkap Jabatan, 'Sembunyi' di Balik Putusan Gugur MK

Wamenlu Arif Havas Berkelit Soal Rangkap Jabatan, 'Sembunyi' di Balik Putusan Gugur MK

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:17 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB