Konser Dadakan di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti dan Sammy 'Hibur' Hakim Konstitusi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2025 | 14:59 WIB
Konser Dadakan di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti dan Sammy 'Hibur' Hakim Konstitusi
Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Suara.com - Suasana formal dan tegang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) seketika cair, berubah menjadi panggung "karaoke" dadakan pada Selasa (22/7/2025).

Dua penyanyi papan atas, Lestiani "Lesti" Kejora dan Hendra Samuel "Sammy" Simorangkir, secara tak terduga diminta untuk bernyanyi di hadapan majelis hakim.

Momen unik ini terjadi di tengah sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lesti dan Sammy hadir sebagai saksi untuk mendukung gugatan yang diajukan oleh 29 musisi kenamaan, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Semua berawal dari permintaan ringan Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang.

"Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo.

"Punya, Pak," jawab Lesti singkat.

Suhartoyo lantas berkelakar, mengingatkan bahwa menyanyikan lagu ciptaan sendiri tidak akan menimbulkan sengketa hak cipta yang justru menjadi pokok perkara.

"Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja," pinta Suhartoyo.

Baca Juga: MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan

Lesti pun tanpa ragu melantunkan lagu ciptaannya yang berjudul "Angin", mengisi ruang sidang dengan suaranya yang merdu.

"Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih," senandung Lesti yang disambut senyum para hadirin.

Tak berhenti di situ, giliran Sammy Simorangkir yang "ditodong" oleh Ketua MK.

"Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo," kata Suhartoyo kepada mantan vokalis grup band Kerispatih itu.

Sammy menjelaskan bahwa sebagian besar lagu hits Kerispatih ia ciptakan bersama gitarisnya, dan mereka sepakat untuk menonjolkan nama pencipta lagu yang lebih senior di band tersebut.

"Kebetulan yang di Kerispatih saya menciptakan ada beberapa lagu, tapi dengan gitarisnya. Tapi, memang waktu itu keputusan memang kita pilih supaya tidak ada potensi untuk saling berdebat, kita pilih lagu yang dituakan di dalam band, yaitu Saudara Badai," jelas Sammy.

Suhartoyo kemudian bertanya apakah Sammy pernah berselisih dengan rekan band-nya terkait lagu.

"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ucap Sammy.

"Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," ujar Suhartoyo, memancing tawa hakim konstitusi lainnya.

Meski sempat berkelakar lupa lirik, Sammy akhirnya menyanyikan salah satu tembang legendaris Kerispatih, "Bila Rasaku Ini Rasamu", yang membuat suasana semakin syahdu.

"Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi," lantun Sammy.

Di balik momen ringan tersebut, terdapat perjuangan serius dari para musisi. Perkara ini dimohonkan oleh 29 nama besar di industri musik tanah air, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Rossa, hingga Bunga Citra Lestari, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.

Mereka menggugat UU Hak Cipta karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Salah satu pemicu utamanya adalah kasus yang menimpa Agnez Mo.

Ia digugat oleh pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias, karena dianggap tidak meminta izin langsung dan membayar royalti saat membawakan lagu tersebut dalam konser.

Akibatnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Tak hanya itu, Agnez Mo juga terancam pidana setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Berangkat dari kasus-kasus inilah, Armand Maulana dkk. meminta MK untuk mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta demi kejelasan nasib para pelaku pertunjukan di masa depan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI