Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:04 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pihak kuasa hukumnya menuding majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta kunci di persidangan, yakni adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan.

Zaid Mushafi menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan adalah murni arahan dari Presiden Jokowi saat itu untuk menstabilkan harga dan stok pangan nasional. Fakta ini, menurutnya, diabaikan oleh majelis hakim.

“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ia menambahkan, keterangan soal arahan Jokowi juga diperkuat oleh saksi dari Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL).

"Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPPOL, dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan," ujar Zaid.

Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap hakim yang tidak pernah menghadirkan Jokowi untuk bersaksi di persidangan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi mendaftarkan permohonan banding pada hari ini. Zaid menjelaskan bahwa pihaknya akan membantah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai keliru melalui memori banding.

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” tegas Zaid.

“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tambahnya.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.

Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak, pada periode 2015-2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:38 WIB

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:42 WIB

Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'

Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:06 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB