Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah

M Nurhadi

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:26 WIB
Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi BSU belum cair (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini, ada banyak laporan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengaku belum menerima hak mereka. Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam laporan terkini mengungkapkan adanya perubahan besar dalam jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

Perubahan ini dilakukan setelah adanya verifikasi data, di mana jumlah penerima BSU berubah dari target awal 17,3 juta pekerja menjadi 15,95 juta pekerja. Ini berarti ada pengurangan sebanyak 1,35 juta penerima.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan karena banyak calon penerima yang berdasarkan data sebelumnya tidak memenuhi syarat.

"Jadi 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi," ujar Indah pada Selasa kemarin.

Alasan Pengurangan Jumlah Penerima dan Pengembalian Anggaran Sisa

Indah merinci beberapa temuan yang menyebabkan banyaknya calon penerima BSU tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat krusial yang disoroti adalah kewajiban penerima BSU untuk aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Penyebab calon penerima BSU tersebut dibatalkan karena berbagai sebab, seperti rekening tidak aktif, gaji di atas Rp 3,5 juta, terdaftar ASN, terdaftar PKH dan lain sebagainya. "Ini menunjukkan bahwa beberapa kriteria utama tidak terpenuhi oleh sejumlah calon penerima," kata Indah.

Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU ini, dipastikan bahwa anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke Kas Negara. Meskipun demikian, ia tidak merinci berapa nominal pasti yang akan dikembalikan. Proses penyaluran BSU 2025 sendiri masih terus berlangsung.

Secara keseluruhan, hingga 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat realisasi penyaluran BSU 2025 telah mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Kemnaker menargetkan penyaluran BSU ini bisa rampung sepenuhnya pada akhir Juli 2025.

baca juga

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penerima BSU 2025, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:

Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Batasan Gaji/Upah: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

Prioritas Non-PKH: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Penjelasannya

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:42 WIB

Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas

Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 19:40 WIB

Banyak Korban PHK, Inggris Bagikan Bansos dan Buka Lapangan Kerja Baru

Banyak Korban PHK, Inggris Bagikan Bansos dan Buka Lapangan Kerja Baru

Bisnis | Senin, 21 Juli 2025 | 14:00 WIB

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

Bisnis | Minggu, 20 Juli 2025 | 06:40 WIB

8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta

8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:35 WIB

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:41 WIB

Terkini

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

×