Satria Arta Kumbara Nyesal dan Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Harus Ajukan Permohonan ke Prabowo

Rabu, 23 Juli 2025 | 12:38 WIB
Satria Arta Kumbara Nyesal dan Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Harus Ajukan Permohonan ke Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

“Putusan pengadilan menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'desersi dalam waktu damai', terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ujar Tunggul.

Selain hukuman penjara, Satria juga diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL. Akte putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI