Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:51 WIB
Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Ilustrasi Gedung KPK. Pihak KPK sudah mengirimkan surat ke Kejagung untuk periksa Kajari Mandailing Natal. [Antara]

“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Budi Prasetyo.

KPK kemudian merinci jenis senjata yang diamankan tersebut.

“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pax,” jelas Budi, Rabu (2/7/2025).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan bahwa lembaganya menyita sejumlah aset dalam kasus korupsi pokmas pada APBD Jatim. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan usai melakukan penggeledahan pasca OTT, penyidik lembaga antirasuah tersebut mendapat sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api. [Suara.com/Dea]

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.”

Jantung Korupsi

Kasus ini pertama kali terkuak ke publik setelah KPK menggelar OTT pada akhir Juni 2025.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengumumkan penetapan lima tersangka sekaligus.

"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kelima tersangka tersebut, yakni Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD PUPR Gunung Tua; HEL, Pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut KIR, Direktur PT DNG (swasta); RAY, Direktur PT RN (swasta).

Baca Juga: Lampu Hijau untuk KPK, Kejagung Persilakan Kajari Mandailing Natal Diperiksa Kasus Korupsi di Sumut

Menurut Asep, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur pemenangan PT DNG dan PT RN dalam tender proyek perbaikan jalan di Sumut senilai total Rp 231,8 miliar.

Saat OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang diyakini sebagai sisa dari dana suap.

"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," tukasnya.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kelimanya telah ditahan di Rutan Cabang KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI