Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:51 WIB
Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Ilustrasi Gedung KPK. Pihak KPK sudah mengirimkan surat ke Kejagung untuk periksa Kajari Mandailing Natal. [Antara]

“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Budi Prasetyo.

KPK kemudian merinci jenis senjata yang diamankan tersebut.

“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pax,” jelas Budi, Rabu (2/7/2025).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan bahwa lembaganya menyita sejumlah aset dalam kasus korupsi pokmas pada APBD Jatim. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan usai melakukan penggeledahan pasca OTT, penyidik lembaga antirasuah tersebut mendapat sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api. [Suara.com/Dea]

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.”

Jantung Korupsi

Kasus ini pertama kali terkuak ke publik setelah KPK menggelar OTT pada akhir Juni 2025.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengumumkan penetapan lima tersangka sekaligus.

"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kelima tersangka tersebut, yakni Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD PUPR Gunung Tua; HEL, Pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut KIR, Direktur PT DNG (swasta); RAY, Direktur PT RN (swasta).

baca juga

Menurut Asep, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur pemenangan PT DNG dan PT RN dalam tender proyek perbaikan jalan di Sumut senilai total Rp 231,8 miliar.

Saat OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang diyakini sebagai sisa dari dana suap.

"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," tukasnya.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kelimanya telah ditahan di Rutan Cabang KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Hijau untuk KPK, Kejagung Persilakan Kajari Mandailing Natal Diperiksa Kasus Korupsi di Sumut

Lampu Hijau untuk KPK, Kejagung Persilakan Kajari Mandailing Natal Diperiksa Kasus Korupsi di Sumut

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 11:05 WIB

Harus Izin Jaksa Agung Dulu, Aturan Main Pemeriksaan oleh KPK Dipertanyakan Pegiat Antikorupsi

Harus Izin Jaksa Agung Dulu, Aturan Main Pemeriksaan oleh KPK Dipertanyakan Pegiat Antikorupsi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 23:50 WIB

Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut

Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar: KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:24 WIB

Terkini

Investor Masih Senang Ambil Cuan, IHSG Tersungkur ke Level 6.300

Investor Masih Senang Ambil Cuan, IHSG Tersungkur ke Level 6.300

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:07 WIB

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:05 WIB

Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau

Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:04 WIB

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak

Surakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:00 WIB

BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan

BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:56 WIB

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:56 WIB

BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD

BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD

Sumbar | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:53 WIB

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter

Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:50 WIB

×