Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:12 WIB
Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara
Darmawati sebagai terdakwa menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Darmawati.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Darmawati diketahui merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang juga menjadi terdakwa dalam klaster koordinator pada kasus yang sama.

Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian klaster para eks pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi online. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Yang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Sebelumnya, Darmawati secara blak-blakan mengaku menerima uang bulanan hingga setengah miliar rupiah dari suaminya.

Hal itu diungkapkan Darmawati dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan awalnya menggali informasi mengenai penghasilan yang diterima Darmawati dari suaminya, Muhrijan alias Agus, yang juga merupakan terdakwa utama dalam klaster koordinator.

Jaksa mempertanyakan berapa jumlah uang yang ia terima setiap bulan dari sang suami sebelum tahun 2024. Jawaban Darmawati sontak membuat seisi ruang sidang terhenyak.

“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan.

Mendengar nominal yang sangat besar itu, jaksa mencoba mempertegas kembali untuk memastikan. Tapi, Darmawati tampak sedikit ragu dan mengubah keterangannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Gandeng LPSK buat Bina ASN DKI Terlibat Judol: Tukin Paling Gede, Keterlaluan Banget!

Pramono Gandeng LPSK buat Bina ASN DKI Terlibat Judol: Tukin Paling Gede, Keterlaluan Banget!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:50 WIB

Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora

Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?

Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:52 WIB

Terkini

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:24 WIB

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:20 WIB

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:10 WIB

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:05 WIB

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:59 WIB

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:57 WIB

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:44 WIB