Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:12 WIB
Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara
Darmawati sebagai terdakwa menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

“Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati merevisi jawabannya.

Akibat perannya sebagai penampung uang panas, Darmawati kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berlapis.

Ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI