"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Tersangka SW dan MUL langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni menderita gangguan jantung kronis.
Adapun Jurist Tan menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena berada di luar negeri.
Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan peralatan TIK, salah satunya laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook, untuk siswa SD, SMP, dan SMA dengan nilai total proyek mencapai Rp9,9 triliun.

Proyek ini sebenarnya sudah menuai kritik sejak awal. Laptop Chromebook dinilai tidak efektif karena kinerjanya sangat bergantung pada koneksi internet, sementara jaringan internet di Indonesia belum merata.
Meskipun demikian, Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim tetap melanjutkan pengadaan tersebut.
Nadiem saat itu beralasan bahwa pengadaan laptop tersebut diprioritaskan untuk wilayah yang sudah memiliki akses internet.
Baca Juga: Dalang di Balik Korupsi Chromebook Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Termasuk Eks Stafsus Nadiem
Selain itu, Chromebook diklaim lebih unggul dari sisi keamanan siber dan memiliki harga 10-30 persen lebih murah dibandingkan laptop konvensional.
Namun, Kejagung mencium adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan persekongkolan jahat, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.