Kelemahan Teori Fetish dalam Kasus Kematian Arya Daru Menurut Pakar

Wakos Reza Gautama

Rabu, 23 Juli 2025 | 22:07 WIB
Kelemahan Teori Fetish dalam Kasus Kematian Arya Daru Menurut Pakar
Ilustrasi Arya Daru Pangayunan. Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai ada kelemahan dalam teori fetish di kasus kematian Arya Daru Pangayunan. [Instagram]

Suara.com - Ketika skenario pembunuhan dan bunuh diri dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan sama-sama menemui jalan buntu, sebuah teori alternatif yang lebih sensasional mulai merayap ke permukaan: aktivitas seksual menyimpang atau fetish.

Namun, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai teori ini lemah jika dikaitkan dalam kasus kematian Arya sebab minimnya informasi dari polisi mengenai kondisi korban.

"Ada juga yang kemudian menyatakan bahwa ini teori yang bersangkutan itu melakukan suatu kegiatan seksual ya yang boleh dibilang sebagai menyimpang, fetis lah," ujarnya dikutip dari Youtube Intens Investigasi.

Menurutnya, sebuah teori, seterkejut apa pun, harus didukung oleh konteks di tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa konteks yang relevan, teori tersebut tidak lebih dari sekadar asumsi tanpa dasar.

"Tapi jangan lupa bahwa kalau itu teori dikatakan kuat, kalau dalam hal ini juga ada hal-hal yang biasanya menyertai orang yang melakukan suatu kegiatan seksual menyimpang," tegas Adrianus.

Syarat Mutlak #1: Kehadiran Konteks Seksual Fisik di TKP

Syarat pertama dan paling fundamental adalah adanya bukti fisik yang mengarah pada aktivitas seksual. Adrianus mencontohkan salah satu indikator paling umum yang akan dicari oleh penyidik dalam kasus yang melibatkan dugaan erotic asphyxiation (sensasi sesak napas untuk kepuasan seksual).

"Ya, misalnya bahwa pada saat dia ditemukan itu dia dalam kondisi telanjang misalnya, mohon maaf ini ya," paparnya secara blak-blakan.

Kondisi korban saat ditemukan adalah petunjuk forensik yang krusial. Apakah korban berpakaian lengkap, atau dalam kondisi yang mengindikasikan aktivitas privat?

Ketiadaan informasi mengenai hal ini dari pihak kepolisian menciptakan sebuah lubang besar pertama dalam teori fetish.

Syarat Mutlak #2: Kehadiran Stimulan Pembangkit Gairah

Syarat kedua adalah adanya alat bantu atau stimulan. Aktivitas parafilia seperti ini jarang sekali terjadi dalam ruang hampa.

Pelaku biasanya membutuhkan pemicu eksternal untuk mencapai tingkat gairah yang diinginkan.

"Atau ada lagi misalnya apakah itu benda-benda pornografis ya, video porno yang lalu kemudian menjadi alat bantu yang bersangkutan dalam rangka untuk terangsang misalnya begitu," jelas Adrianus.

Kehadiran majalah, video, atau objek-objek lain yang bersifat pornografis di sekitar lokasi akan menjadi bukti pendukung yang sangat kuat. Namun, lagi-lagi, informasi ini terkunci rapat di dalam laporan investigasi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriminolog Adrianus Meliala Runtuhkan Teori Bunuh Diri Diplomat Arya dengan Satu Pertanyaan Kunci

Kriminolog Adrianus Meliala Runtuhkan Teori Bunuh Diri Diplomat Arya dengan Satu Pertanyaan Kunci

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:20 WIB

Kriminolog UI: Kondisi TKP Patahkan Teori Pembunuhan Diplomat Arya Daru

Kriminolog UI: Kondisi TKP Patahkan Teori Pembunuhan Diplomat Arya Daru

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:43 WIB

Babak Baru Penyelidikan Tewasnya Arya Daru, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

Babak Baru Penyelidikan Tewasnya Arya Daru, Antara Bungkamnya Komnas HAM dan Jejak Kunci CCTV

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB

Misteri Kematian Diplomat ADP: Kompolnas Ungkap 4 Fakta Baru, Bantah Keras Hasil Autopsi Hoaks

Misteri Kematian Diplomat ADP: Kompolnas Ungkap 4 Fakta Baru, Bantah Keras Hasil Autopsi Hoaks

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 21:23 WIB

Misteri Kresek Hitam Diplomat Muda, Kompolnas: Bukti Penting terkait Kematian Arya Daru

Misteri Kresek Hitam Diplomat Muda, Kompolnas: Bukti Penting terkait Kematian Arya Daru

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:26 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB