Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:35 WIB
Pasal Praperadilan di Revisi KUHAP Peluang bagi Koruptor Ulur Waktu untuk Diadili!
Ilustrasi revisi KUHAP. (Pixabay/@succo)

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Wathc atau ICW Wana Alamsyah menilai pasal yang mengatur praperadilan dari draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa dimanfaatkan para koruptor untuk mengulur-ulur waktu agar tak segera diadili di pengadilan. 

Hal itu kata Wana merujuk pada Pasal 154 huruf d draf revisi KUHAP yang memuat ketentuan jika proses praperadilan yang belum selesai diadili, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. 

Artinya, tersangka belum dapat diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, jika praperadilan yang diajukannya belum diadili. 

"Intinya itu mengulur waktu," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

Ketentuan itu berbeda dengan pada KUHAP saat ini. Pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d menyatakan, perkara yang sudah mulai diperiksa pengadilan, secara otomatis menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka. 

"Ketika peradilan ini disahkan nanti di dalam KUHAP,  kami khawatir bahwa proses penanganan pidana pokoknya (persidangan di pengadilan) ini terhambat," kata Wana. 

Selain itu yang dikhawatirkan, tersangka korupsi memanfaatkan waktu yang tertunda untuk menyembunyikan atau menghilangkan alat bukti. 

"Sehingga pada akhirnya kasusnya tidak terbongkar.  Itu yang lebih mengkhawatirkan," ujarnya. 

Pasal Kontroversial Revisi KUHAP

baca juga

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius. 

Penyebabnya, rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melumpuhkan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan yang disorot secara khusus, yakni berkaitan dengan upaya paksa, seperti penggeledahan dan pencekalan, yang kini lingkupnya dipersempit hanya untuk tersangka.

Ketentuan baru tersebut dinilai akan menjadi sandungan besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara langsung dapat menghambat efektivitas kerja KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP

KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:59 WIB

KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?

KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:57 WIB

KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini

KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:24 WIB

RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id

RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:18 WIB

Dituding Sembunyikan Draf RUU, Sekjen DPR: Situs Kami Diobrak-abrik Hacker Ribuan Kali

Dituding Sembunyikan Draf RUU, Sekjen DPR: Situs Kami Diobrak-abrik Hacker Ribuan Kali

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 18:20 WIB

Klaim DPR Lembaga Transparan, Ketua Komisi III Sebut Pengkritik Revisi KUHAP Ugal-ugalan

Klaim DPR Lembaga Transparan, Ketua Komisi III Sebut Pengkritik Revisi KUHAP Ugal-ugalan

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:15 WIB

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

×