"Karena bagaimanapun langkah kompolnas pasti kepolisian lebih jago ya, lebih lengkap juga. Mengapa? karena kepolisian sudah melakukan permintaan visum et repertum dalam, sudah meminta dokter agar melakukan pemeriksaan laboratorium organ dalam, sudah melakukan pemeriksaan digital forensik, sudah melakukan wawancara terhadap lima saksi, sudah melakukan oleh TKP empat kali ya, masa kemudian bisa kalah dari dibandingkan dengan temuan dari Kompolnas rasanya enggak mungkin gitu ya," paparnya.
Seharusnya, peran yang diambil Kompolnas adalah memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan oleh Polri telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP), bukan justru "ikut-ikutan" memeriksa barang bukti dan saksi seolah mengambil alih peran penyidik.
"Tapi lain cerita kalau misalnya kompolnas mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari pekerjaan polisi ya. Polisi sudah memenuhi semua langkah-langkah prosedur di KUHAP. Nah, maka itu adalah satu hal yang proper," simpulnya.
"Jadi dengan dalam hal ini maka Kompolnas menurut saya jangan lalu mengambil alih peran kepolisian yang ternyata kalah juga gitu ya, tapi bertindaklah sebagai pengawas ya terhadap apapun pekerjaan kepolisian."
Jika Kompolnas mengatakan bahwa ada temuan baru, menurut Adrianus, nanti yang yang senyum agak sinis adalah kepolisian.
"Polisi enggak mau aja ngomong ya, enggak mau aja ngomong dan lalu membiarkan pihak lain yang bicara gitu ya. Nah, dengan kata lain Kompolnas selalu kemudian menjadi tepat jika dikatakan sebagai juru bicaranya Polri gitu ya. Padahal maunya nggak begitu ya," ujar dia.