5 Fakta Pajak Amplop Kondangan, Benarkah Akan Diterapkan Pemerintah?

Riki Chandra | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:09 WIB
5 Fakta Pajak Amplop Kondangan, Benarkah Akan Diterapkan Pemerintah?
Uang dalam amplop. [Pixabay]

Suara.com - Pernyataan mengejutkan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, soal wacana pajak amplop kondangan. Dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN dan Danantara di Gedung DPR, Rabu (23/7/2025), ia menyebut adanya kemungkinan penerapan pajak terhadap uang yang diterima masyarakat dalam acara hajatan seperti acara pernikahan.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Pernyataan ini sontak viral dan memicu keresahan publik. Banyak yang mempertanyakan kebenaran wacana tersebut dan khawatir tradisi memberi amplop dalam hajatan akan menjadi objek pajak.

Menanggapi kegaduhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu) langsung memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada rencana memungut pajak dari amplop hajatan.

Berikut ini lima fakta terkait isu pajak amplop kondangan yang perlu diketahui publik.

1. DJP Pastikan Tak Ada Pajak untuk Amplop Kondangan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak atas uang yang diterima dalam hajatan.

Baik pemberian secara tunai maupun melalui transfer digital, amplop kondangan bukan objek pajak penghasilan. Penjelasan ini disampaikan Rosmauli kepada media pada hari yang sama saat pernyataan DPR mencuat ke publik.

2. Dasar Hukum: UU HPP Tidak Pajaki Sumbangan Pribadi

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa tidak semua tambahan kemampuan ekonomis dapat dikenakan pajak. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa sumbangan atau bantuan pribadi tidak termasuk objek pajak.

Meskipun tidak disebut eksplisit, uang amplop dalam hajatan seperti pernikahan masuk dalam kategori sumbangan yang bersifat non-komersial, sehingga bebas pajak.

3. Pajak Hanya Berlaku untuk Penghasilan Rutin dan Usaha

DJP menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenakan pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima secara rutin, profesional, atau berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Karena pemberian amplop kondangan bersifat insidental dan tidak berhubungan dengan profesi atau kegiatan bisnis, maka tidak memenuhi syarat sebagai penghasilan kena pajak.

4. Sistem Pajak di Indonesia Gunakan Prinsip Self-Assessment

Salah satu poin penting yang disampaikan DJP adalah bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak secara mandiri melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Tidak ada pemungutan langsung oleh petugas pajak, apalagi dalam kegiatan sosial seperti hajatan keluarga. Prinsip ini menjadi dasar bahwa kegiatan pribadi seperti menerima amplop kondangan tidak berada dalam pengawasan aktif DJP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tradisi Bagi-Bagi Amplop: Edukasi Finansial atau Pintu Masuk Budaya Boros?

Tradisi Bagi-Bagi Amplop: Edukasi Finansial atau Pintu Masuk Budaya Boros?

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:21 WIB

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Pemerintah Ancang-ancang Siapkan Respons

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:48 WIB

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 17:43 WIB

Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil

Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 16:46 WIB

Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?

Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?

Lifestyle | Minggu, 15 Maret 2026 | 08:13 WIB

DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik

DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:39 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:19 WIB

Komisi X DPR RI: Dibutuhkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Komisi X DPR RI: Dibutuhkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

DPR | Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:52 WIB

DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital

DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:56 WIB

20 Kata-Kata Lucu untuk Amplop THR Lebaran 2026, Receh dan Menghibur

20 Kata-Kata Lucu untuk Amplop THR Lebaran 2026, Receh dan Menghibur

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:27 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB