Suara.com - Pemerintah pusat secara resmi telah menyatakan "perang total" terhadap para perusak lingkungan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq memimpin langsung operasi penertiban puluhan bangunan ilegal yang dituding menjadi biang kerok banjir tahunan di Jabodetabek.
Gebrakan ini bukan sekadar gertak sambal. Dengan langkah-langkah tegas dan ultimatum yang jelas, pemerintah mengirimkan sinyal bahwa era main-main dengan lingkungan telah berakhir.
Berikut adalah 7 fakta kunci dari aksi 'sapu bersih' yang dilakukan Menteri LHK di Puncak.
1. Izin Tak Lagi Berguna, Dicabut Langsung oleh Menteri
Untuk menunjukkan keseriusan, Menteri Hanif tidak lagi menunggu birokrasi daerah. Ia secara pribadi mencabut persetujuan lingkungan milik 9 dari 33 unit usaha di lahan KSO PTPN yang sebelumnya sempat memiliki izin.
Langkah ini diambil karena Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai lamban dan tidak menunjukkan itikad baik.
"Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif.
2. Ultimatum Mengerikan: Bongkar Sebelum Akhir Agustus 2025
Baca Juga: CEK FAKTA: Australia Protes karena Rusia Bangun Pangkalan di Papua?
Pemerintah memberikan batas waktu yang jelas dan tidak bisa ditawar. Seluruh 33 unit usaha yang melanggar diberi ultimatum untuk membongkar bangunannya secara mandiri paling lambat pada akhir Agustus 2025.
3. Jika Membandel, Negara yang Akan Turun Tangan Membongkar
Bagi yang nekat mengabaikan ultimatum, pemerintah tidak akan segan-segan. Menteri Hanif menegaskan bahwa tim dari KLHK akan turun langsung untuk melakukan pembongkaran paksa.
"Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya," tegasnya.
4. Ancaman Pidana Penjara di Depan Mata

Selain bangunannya diratakan dengan tanah, para pelaku usaha yang membandel juga akan diseret ke meja hijau. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara.
"Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan." tegas dia.
5. Wajib Lakukan Restorasi Lingkungan Pasca Pembongkaran
Tanggung jawab para perusak lingkungan tidak berhenti setelah bangunan mereka hancur. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan restorasi dan penanaman kembali untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan Puncak seperti sedia kala.
6. Ini Baru Pemanasan, Target Berikutnya 400 Hektare Lahan Ilegal
Operasi terhadap 33 unit usaha ini ternyata baru permulaan. Menteri Hanif menyatakan bahwa target berikutnya jauh lebih masif, yaitu menertibkan 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang selama ini dikuasai dan digunakan secara ilegal tanpa izin apa pun dari PTPN.
“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” katanya.
7. Pesan Menohok untuk Investor: "Investasi Terbaik Adalah Menanam Pohon"
Menteri LHK mengirimkan pesan tajam bagi siapa pun yang masih berniat membangun vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak. Ia meminta semua kegiatan pembangunan dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.