Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
Jubir KPK Budi Prasetyo mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor. [ANTARA/Rio Feisal]

Suara.com - Lolos dari dakwaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor tidak membuat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berhenti.

Kini, ia melancarkan 'serangan balik' dengan menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara resmi langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto dalam menggugat pasal perintangan penyidikan ke MK.

KPK menegaskan bahwa rekam jejak pasal tersebut dalam menjerat para penghalang proses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, meski menghormati hak konstitusional Hasto, pihaknya mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor.

Baca juga di Dewiku: Kades Tilep Dana Desa Malah Cengengesan: Mental Baja atau Nggak Punya Rasa?

"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

Budi mencontohkan kasus-kasus besar di mana pasal ini berhasil digunakan.

"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan E KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah dia.

Menurut KPK, urgensi Pasal 21 adalah untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses peradilan.

Ironi di Balik Gugatan

Langkah Hasto mengajukan uji materi ini mengandung ironi yang tajam.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (24/7/2025), hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis yang justru membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusannya pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:40 WIB

Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:16 WIB

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 10:07 WIB

Terkini

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:29 WIB

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:59 WIB