Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
Jubir KPK Budi Prasetyo mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor. [ANTARA/Rio Feisal]

Suara.com - Lolos dari dakwaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor tidak membuat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berhenti.

Kini, ia melancarkan 'serangan balik' dengan menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara resmi langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto dalam menggugat pasal perintangan penyidikan ke MK.

KPK menegaskan bahwa rekam jejak pasal tersebut dalam menjerat para penghalang proses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, meski menghormati hak konstitusional Hasto, pihaknya mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor.

Baca juga di Dewiku: Kades Tilep Dana Desa Malah Cengengesan: Mental Baja atau Nggak Punya Rasa?

"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

Budi mencontohkan kasus-kasus besar di mana pasal ini berhasil digunakan.

"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan E KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah dia.

Menurut KPK, urgensi Pasal 21 adalah untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses peradilan.

Ironi di Balik Gugatan

Langkah Hasto mengajukan uji materi ini mengandung ironi yang tajam.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (24/7/2025), hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis yang justru membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusannya pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:40 WIB

Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:16 WIB

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 10:07 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB